Bekasi — Di tengah gencarnya pembangunan dan penataan ruang yang digaungkan Pemerintah Kota Bekasi, suara-suara dari kelompok masyarakat kecil mulai terdengar semakin nyaring.
Mereka mempertanyakan arah pembangunan yang dinilai lebih ramah terhadap investasi ketimbang kehidupan warga miskin kota.
Isu itu mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Penggusuran Tanpa Solusi, Rakyat Kecil Bukan Sampah Kota” yang digelar Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim) di Bekasi Timur, Senin malam (22/6/2026).
Forum tersebut mempertemukan aktivis, akademisi, politisi, birokrat, hingga warga yang terdampak langsung oleh kebijakan penertiban.
Dipandu oleh moderator Willi Sadeli, diskusi yang awalnya direncanakan berjalan formal justru mengalir cair, berubah menjadi mimbar gugatan terhadap jalannya roda pemerintahan Kota Bekasi yang dianggap kian menjauh dari prinsip keadilan sosial.
“Kami hadir malam ini untuk menyalakan obor di tengah kota yang makin gelap gulita,” ujar Mulyadi, Ketua Umum Forkim, saat membuka diskusi.
Kalimat metaforis Mulyadi segera menukik pada inti persoalan yang selama ini menjadi bisik-bisik di warung kopi hingga koridor birokrasi: Ke mana sebenarnya arah pembangunan Kota Bekasi? Apakah kota ini sedang dirancang untuk warganya, atau justru sedang digadaikan kepada para investor dan cukong kapitalis?
Pertanyaan Mulyadi bukan tanpa alasan. Selama beberapa bulan terakhir, lanskap Kota Bekasi—khususnya di sepanjang jalur strategis koridor Kalimalang—mengalami perombakan drastis.
Atas nama estetika, ketertiban umum, dan pemanfaatan ruang terbuka hijau (RTH), puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) serta permukiman informal yang telah berdiri belasan tahun diratakan dengan tanah.
Namun, di atas bekas tanah yang masih basah oleh air mata warga yang terusir itu, kini justru berdiri deretan bangunan komersial baru berbahan kontainer besi yang diperlakukan istimewa oleh Pemerintah Kota Bekasi.
Megaproyek Rp126 Miliar dan Estetika yang Cacat
Akar dari seluruh keriuhan ini adalah proyek penataan kawasan Wisata Air Kalimalang. Proyek ini bukanlah agenda berskala kecil. Ini adalah megaproyek yang menguras energi finansial luar biasa besar.
Berdasarkan data yang dihimpun dalam diskusi tersebut, total akumulasi dana yang digelontorkan untuk menyulap wajah Kalimalang mencapai angka fantastis: Rp126 miliar.
Anggaran raksasa ini bersumber dari tiga keran sekaligus, yakni dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) pihak swasta, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, serta kucuran dana bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dengan modal sebesar itu, publik semula membayangkan sebuah kawasan ruang publik yang inklusif, hijau, dan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Namun, realitas di lapangan justru memantik sinisme.
Adi Bunardi, seorang akademisi yang hadir sebagai pembicara, tidak dapat menyembunyikan rasa herannya saat mengamati hasil fisik dari penataan tersebut.
Dengan nada sarkastis khas kaum intelektual, ia menyoroti keberadaan deretan kontainer besi yang kini berjejer di area wisata air tersebut.
“Besi-besi kontainer di proyek wisata air itu, saya kira awalnya adalah WC umum. Ternyata, setelah saya perhatikan lagi, itulah yang mereka sebut sebagai pusat wisata air baru,” kata Adi disambut tawa kecut dan riuh penonton diskusi.
Sindirian Adi bukan sekadar bumbu pemanis diskusi. Secara arsitektural dan estetika, keberadaan bangunan semi-permanen dari kontainer tersebut dinilai merusak pemandangan dan tidak mencerminkan nilai estetika kota yang beradab.
Namun, yang jauh lebih krusial dari persoalan visual adalah aspek keadilan ruang. Ada inkonsistensi kebijakan yang sangat telanjang di sana: di satu sisi, pemerintah kota mengusir masyarakat kelas bawah karena dianggap mengotori estetika tata kelola pemerintahan, tetapi di sisi lain, mereka membentangkan karpet merah bagi investor untuk membangun bisnis kontainer di atas lahan yang sama.
Inilah yang memicu kemarahan Forkim dan para aktivis. Pemerintah dianggap menampilkan muka gening yang beringas kepada rakyat kecil yang setiap pagi memutar otak untuk mencari sesuap nasi, namun menampilkan wajah ramah penuh kompromi kepada pemilik modal.
“Masyarakat Kota Bekasi tidak pernah meminta lebih. Mereka hanya meminta dibantu dan diberi ruang oleh pemerintah ketika mereka mencari nafkah. Tapi apa yang mereka dapatkan? Pemerintah datang dengan wajah beringas tanpa ada keputusan yang berpihak pada rakyat,” cecar Mulyadi.
Aliansi Modal dan Otoritas
Mengapa pola penggusuran tanpa solusi ini terus berulang di kota-kota penyangga seperti Bekasi? Adi Bunardi membedahnya melalui kacamata teori sosiologi perkotaan dan kritik kapitalisme.
Menurut Adi, fenomena yang terjadi di Kalimalang tidak boleh dilihat sebagai kasus lokal yang berdiri sendiri. Ini adalah bagian dari gelombang global yang disebut sebagai capital accumulation (akumulasi kapital) melalui transformasi ruang kota.
Dalam konsep pembangunan kota modern yang telah terinfeksi oleh logika pasar murni, kota tidak lagi dipandang sebagai sebuah “rumah besar” tempat warga hidup, tumbuh, dan bersosialisasi. Kota telah direduksi fungsinya menjadi sebuah mesin raksasa pencari keuntungan (profit maximization).
“Siapa yang sebenarnya membangun ruang kota kita hari ini? Apakah warga? Bukan. Apakah pemerintah? Juga bukan. Kota ini dibangun oleh kepentingan investor,” tegas Adi Bunardi.
Adi menjelaskan kronologi bagaimana kapitalisme global bekerja mengubah wajah perkotaan. Jika pada abad ke-19 dan ke-20 kapitalisme bergerak dengan cara membangun pabrik-pabrik manufaktur, maka pada abad ke-21, modus operasi telah bergeser.
Kapitalisme hari ini memproduksi dan mengomodifikasi ruang kota. Kawasan-kawasan yang dianggap “kumuh” atau dikuasai oleh sektor informal dinilai sebagai hambatan bagi sirkulasi modal.
Dalam kamus para pemodal, kawasan seperti bantaran Kalimalang adalah black gold (emas hitam) yang harus direbut, dibersihkan, dan diganti dengan infrastruktur modern yang bernilai komersial tinggi.
Namun, modal tidak memiliki tangan hukum untuk melakukan eksekusi mandiri. Di sinilah terjadi apa yang disebut Adi sebagai aliansi tak kudus antara pemilik modal dan pemerintah daerah.
Pemilik modal atau investor bertindak menyediakan kapital, konsep komersial, dan jaminan keuntungan ekonomi lewat dana CSR serta lobi politik. Sementara pemerintah menyediakan legitimasi hukum, stempel aturan, dan aparat penegak hukum berupa SK Penertiban hingga pengerahan Satpol PP dengan dalih pemanfaatan aset negara.
“Investor punya duit, pemerintah punya aturan dan aparatur. Modal tidak bisa melakukan penggusuran secara mandiri karena tindakan itu ilegal. Hanya aparat pemerintah yang bisa melakukannya atas nama penegakan hukum. Maka, terjadilah persekutuan itu,” papar Adi dengan lugas.
Dampak dari aliansi ini adalah lahirnya kebijakan-kebijakan yang berlindung di balik tameng hukum normatif. Di tingkat nasional, pola ini kerap dibungkus dengan label Proyek Strategis Nasional (PSN).
Di tingkat daerah, ia menjelma menjadi proyek penataan estetika kota atau pembangunan kawasan wisata. Esensinya tetap sama: menyingkirkan mereka yang tidak memiliki sertifikat hak milik atas tanah dan menggantinya dengan entitas bisnis yang mampu membayar pajak dan retribusi lebih tinggi kepada kas daerah.
Kesaksian Sulaiman: di Balik Janji Manis Pendataan
Di tengah perdebatan teoritis mengenai kapitalisme ruang, suara paling otentik dan menyayat hati justru datang dari Sulaiman, seorang pria dengan gurat wajah yang lelah, duduk. Ia adalah warga Kampung Mede, Bekasi Timur, salah satu korban yang rumahnya di Kampung Mede, Bekasi Timur, digusur oleh aparat beberapa waktu lalu.
Bagi Sulaiman dan tetangga-tetangganya, penggusuran yang mereka alami jauh dari kata humanis seperti yang kerap dipamerkan para pejabat di media massa.
Ia membongkar taktik yang digunakan oleh oknum aparat di lapangan saat proses eksekusi berlangsung.
“Tidak ada sosialisasi yang layak kepada kami. Yang kami terima justru intimidasi. Harusnya ada kebijaksanaan sebelum kami dipindahkan. Ini tidak, rumah kami langsung dirubuhkan begitu saja,” kata Sulaiman dengan suara yang bergetar menahan tangis.
Sulaiman menceritakan, beberapa minggu sebelum pembongkaran, sekelompok orang yang mengaku sebagai petugas dari tingkat kelurahan dan kecamatan datang ke permukimannya.
Mereka melakukan pencatatan nama dan identitas warga. Saat itu, warga menyambutnya dengan secercah harapan. Mereka mengira pendataan itu adalah iktikad baik dari Pemerintah Kota Bekasi untuk memberikan solusi relokasi yang layak, bantuan permodalan, atau setidaknya uang kerohiman agar mereka bisa mengontrak tempat tinggal baru.
Namun, harapan itu berujung pada pengkhianatan. Setelah data dikumpulkan, tidak pernah ada dialog lanjutan mengenai tempat penampungan baru. Yang datang kemudian justru adalah puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lengkap dengan alat berat.
“Kami warga kecil tahu diri, kami mengaku salah karena tinggal di tempat yang bukan hak kami. Tapi di mana rasa kemanusiaannya? Saat penggusuran dilakukan, ada tetangga saya yang istrinya baru saja melahirkan. Mereka telantar di pinggir jalan karena tidak punya biaya untuk menyewa kontrakan baru. Sampai hari ini, uang kerohiman yang dijanjikan itu tidak pernah ada,” ungkap Sulaiman.
Kisah Sulaiman adalah potret nyata bagaimana janji administrasi sering kali hanya digunakan sebagai instrumen untuk meredam gejolak perlawanan warga secara sementara, sebelum akhirnya eksekusi fisik dilakukan tanpa menyisakan ruang bagi negosiasi kemanusiaan.
Aktivis Tuding Kedangkalan Berpikir Elite Daerah
Kesaksian Sulaiman memantik reaksi keras dari Adi Putra, seorang aktivis senior yang dikenal vokal di Kota Bekasi.
Adi melihat ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang nyata dan sistematis dalam pola penataan kota yang diterapkan di Bekasi.
Menurut pria yang beken dikenal Adhyp Glank ini, hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak telah dijamin secara kokoh oleh konstitusi dan undang-undang.
Adhyp merujuk pada ketentuan yang ada dalam undang-undang terkait perumahan dan kawasan permukiman serta jaminan hak hidup yang diatur dalam regulasi nasional.
“Berdasarkan undang-undang, warga yang menempati aset daerah atau tanah negara sekalipun, ketika akan ditertibkan, negara memegang tanggung jawab mutlak untuk menyediakan persiapan relokasi terlebih dahulu. Haram hukumnya dalam perspektif hak asasi menjadikan rakyat yang tadinya memiliki tempat berteduh menjadi tunawisma seketika,” tegas Adhyp.
Lebih jauh, Adhyp menuding adanya “kedangkalan berpikir” di tingkat pengambil kebijakan di koridor pemerintahan daerah, mulai dari kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi hingga Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
Ia menilai kebijakan penertiban yang dilakukan saat ini sangat kontradiktif dengan agenda pemulihan ekonomi nasional yang digelorakan pemerintah pusat.
“Pemerintah pusat di Jakarta mati-matian mengeluarkan berbagai stimulus kebijakan untuk menjaga daya beli masyarakat kelas bawah agar ekonomi tidak runtuh. Tapi di Bekasi, Dedi Mulyadi dan Tri Adhianto justru membuat kebijakan yang mematikan daya beli masyarakat secara sistematis. Ini sangat kontradiktif,” kritik Adhyp.
Adhyp juga menyoroti kejanggalan dalam tata kelola dana CSR dalam proyek Wisata Air Kalimalang. Ia mencium aroma konflik kepentingan yang menyengat, di mana perusahaan swasta yang memberikan dana CSR diduga kuat bertindak sekaligus sebagai kontraktor pelaksana proyek yang membangun deretan kontainer tersebut.
“Ini bukan lagi penataan estetika, ini adalah pembagian kue proyek di antara elite dan pengusaha dengan mengorbankan ruang hidup rakyat kecil,” tambahnya.
Pembelaan Atas Nama Ketertiban Umum
Gugatan demi gugatan yang dialamatkan kepada pemerintah berhadapan dengan dinding pertahanan birokrasi. Hadir dalam diskusi tersebut Asisten Daerah (Asda) 2 Pemerintah Kota Bekasi, Agus Harpa.
Mewakili pihak eksekutif, Agus mencoba meluruskan narasi negatif yang berkembang dan membangun barikade argumen berbasis regulasi formal.
Agus Harpa menolak keras penggunaan istilah “penggusuran” yang dinilainya memiliki konotasi negatif dan intimidatif. Bagi pemerintah, tindakan yang dilakukan di sepanjang koridor Kalimalang adalah “penertiban terhadap pelanggaran tata ruang”.
“Kami perlu meluruskan, pemerintah tidak sedang menggusur manusia. Yang kami lakukan adalah menertibkan pelanggaran. Tujuan dari penertiban itu adalah untuk menjamin keselamatan tata ruang, menyelamatkan aset negara, menjaga kepentingan umum seperti fungsi jalan, aliran sungai, Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan fasilitas publik lainnya,” urai Agus Harpa dengan tenang.
Agus juga membantah tudingan bahwa pemerintah bertindak semena-mena tanpa prosedur. Ia mengklaim bahwa setiap tindakan penertiban fisik selalu didahului oleh mekanisme surat peringatan (SP) pertama hingga ketiga yang dilayangkan kepada para penghuni lahan.
Terkait dengan nasib warga yang kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian, Agus menyatakan bahwa pemerintah tidak sepenuhnya lepas tangan.
Ia berargumen bahwa Pemerintah Kota Bekasi telah menyediakan sejumlah instrumen jaminan sosial bagi warga yang terdampak, asalkan mereka memenuhi kriteria administratif yang ditentukan.
“Bagi warga yang kehilangan tempat tinggal, pemerintah memiliki fasilitas Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa) yang bisa dimanfaatkan. Kami juga memiliki sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menyaring warga yang kurang beruntung agar mereka bisa mendapatkan pelayanan sosial dan kesehatan dengan baik. Itu adalah bentuk upaya nyata dari pemerintah agar masyarakat tetap terlayani,” klaim Agus.
Namun, jawaban Agus Harpa segera memicu skeptisisme di kalangan peserta diskusi. Skema seperti Rusunawa dan masuk dalam DTKS dinilai terlalu birokratis, memakan waktu lama, dan sering kali tidak mampu menampung seluruh warga yang terdampak secara instan pada saat pembongkaran terjadi.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













