Bekasi — Jagat media sosial di Bekasi digegerkan oleh insiden malapraktik pelayanan kesehatan. Seorang balita dilaporkan menjadi korban salah pemberian jenis vaksin oleh oknum tenaga kesehatan (nakes) di salah satu Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di wilayah Kota Bekasi.
Merespons kelalaian fatal tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi bergerak cepat melakukan intervensi medis terhadap korban serta menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum petugas yang bertanggung jawab.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Satia Sriwijayanti Anggraini, membenarkan adanya insiden salah suntik imunisasi tersebut.
Berdasarkan investigasi dan penelusuran internal sementara, petaka itu dipicu oleh kelalaian komunikasi antara petugas di meja administrasi dan ruang eksekusi vaksin.
“Betul, ada miskomunikasi (saat pelayanan imunisasi) dan kami sudah melakukan pendampingan ketat di RS Hermina sejak kemarin,” kata Satia Sriwijayanti saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2026).
Pasca-insiden salah dosis/jenis vaksin tersebut, balita malang itu langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Hermina untuk mendapatkan penanganan darurat (detoksifikasi/observasi) guna mengantisipasi efek samping beracun atau gejala KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) yang membahayakan nyawa.
Dinkes memastikan bahwa setelah melewati masa kritis di bawah pemantauan tim dokter spesialis anak, kondisi kesehatan sang balita kini telah dinyatakan stabil.
“Pasien sudah pulih, sehat, dan hari ini telah diperbolehkan kembali ke rumah bersama keluarganya,” jelas Kadinkes.
Terkait sengkarut biaya pengobatan rumah sakit, Satia menjelaskan bahwa seluruh tagihan medis awalnya digeser menggunakan skema asuransi ketenagakerjaan orang tua korban.
Namun, Pemkot Bekasi pasang badan dan siap mengover sisa biaya jika ada tindakan medis yang tidak ditanggung asuransi swasta.
“Apabila ada yang tidak ter-cover, Pemerintah Kota Bekasi siap menanggung sepenuhnya. Pembayaran klaim rumah sakit tentu tidak bisa dilakukan secara ganda,” urainya.
Sikap tanpa kompromi diambil Dinkes Kota Bekasi terhadap nakes teledor yang menyuntikkan vaksin tersebut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, oknum nakes tersebut resmi dicopot sementara dari pos pelayanan masyarakat di Puskesmas.
Petugas yang bersangkutan kini ditarik langsung ke kantor dinas pusat untuk menjalani pemeriksaan kode etik profesi serta wajib mengikuti program pembinaan kedisiplinan dan kompetensi secara intensif.
“Nakes yang bersangkutan kami tarik ke dinas untuk dilakukan pembinaan dan dilarang keras melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat untuk sementara waktu,” tegas Satia.
Dinkes Kota Bekasi mengetuk palu bahwa kasus salah suntik ini harus menjadi tamparan keras sekaligus evaluasi total bagi seluruh fasilitas kesehatan, klinik, dan RS di Kota Bekasi.
Seluruh nakes diinstruksikan untuk melipatgandakan ketelitian, wajib melakukan validasi ganda pada rekam medis dan botol vial vaksin, serta mengharamkan pelanggaran sekecil apa pun terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) demi keselamatan pasien anak.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













