Bekasi  

Ngaku Bawa Pesanan Kiai, Pria di Bekasi Tipu Pedagang Sarung Rp43 Juta

Bekasi - Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, saat menggelar konferesi pers kasus penipuan dan penggelapan bermodus pemesanan sarung yang merugikan seorang pedagang hingga Rp43 juta. Foto: Septian/Gobekasi.id.

Bekasi – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus pemesanan sarung yang merugikan seorang pedagang hingga Rp43 juta.

Seorang pria berinisial AR ditangkap setelah diduga menipu korban dengan mengaku membawa pesanan dari seorang kiai.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 18 April 2026 di kawasan Perumahan Saptataruna, Kota Bekasi.

Korban berinisial HA merupakan pemasok sarung yang telah beberapa kali bertransaksi dengan pelaku.

Menurut Kusumo, pelaku awalnya membangun kepercayaan dengan memesan sarung dalam jumlah kecil dan selalu membayar tepat waktu. Setelah korban yakin, pelaku kembali memesan dalam jumlah yang jauh lebih besar dengan alasan untuk memenuhi pesanan seorang kiai.

“Pelaku memesan tiga kodi sarung senilai Rp4,6 juta dan 16 kodi sarung kendana senilai Rp38,4 juta. Barang kemudian dikirim, namun hingga kini tidak pernah dibayarkan,” ujar Kusumo.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp43 juta dan melaporkannya ke Polres Metro Bekasi Kota.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku. Dalam pemeriksaan, AR mengaku telah menggunakan modus serupa terhadap sejumlah korban lainnya. Polisi masih mendalami pengakuan tersebut dan membuka peluang adanya korban lain yang belum melapor.

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban penipuan atau penggelapan dengan modus pembelian sarung oleh pelaku agar segera melapor ke Polres Metro Bekasi Kota,” kata Kusumo.

Polisi juga mengungkapkan bahwa sarung hasil penipuan dijual kembali oleh pelaku dengan harga di bawah pasaran untuk mendapatkan keuntungan.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *