Polisi menetapkan waria bernama Alias Ayu Lestari (43) sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban kecelakaan berinisial AK (20) tewas di Tambun, Kabupaten Bekasi. Ini tampang Ayu Lestari.
Ayu Lestari atau yang bernama asli Keneddi Pergaulan ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memiliki bukti-bukti atas penganiayaan terhadap korban.
Dari foto yang diperoleh detikcom, Keneddi alias Ayu Lestari berambut ikal panjang. Dia memakai kaus warna biru dan celana hitam saat ditangkap polisi.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tambun Ipda Putu Agum Guntara, saat dihubungi wartawan, Sabtu (21/10/2023).
Ayu Lestari dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. Saat ini Ayu Lestari ditahan di Polsek Tambun.
“Sudah ditahan,” imbuh Agum.
Sebelumnya, Kapolsek Tambun Kompol Stanlly Soselisa mengungkapkan korban sempat disekap selama tiga hari.Korban sebelumnya mengalami kecelakaan hingga terluka.
“Korban yang sempat tiga hari disekap pelaku akhirnya meninggal karena mengalami luka di bagian kepala akibat pendarahan,” kata Stanlly Soselisa.
Ayu sebelumnya membawa korban ke sebuah warung di Tambun, dengan alasan hendak memberikan pertolongan. Namun, bukannya menolong korban, Ayu malah menganiaya korban.
Korban yang saat itu terluka akibat kecelakaan pun pingsan. Ayu membiarkan korban selama tiga hari di warung itu hingga akhirnya korban meninggal dunia.