Bekasi  

Hanya Setengah Lulusan SD di Bekasi Bisa Masuk SMP Negeri, Disdik Siapkan Jaring Pengaman

Kabupaten Bekasi - Mulai Senin, 14 Juli 2025, Pemkab Bekasi mengatur waktu masuk sekolah menjadi pukul 06.30 WIB untuk seluruh jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Bekasi.
Mulai Senin, 14 Juli 2025, Pemkab Bekasi mengatur waktu masuk sekolah menjadi pukul 06.30 WIB untuk seluruh jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Bekasi.

Bekasi — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi memastikan bahwa daya tampung seluruh Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di wilayahnya tidak akan mampu menampung gelombang pendaftar pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2026/2027.

Berdasarkan data neraca pendidikan daerah, dari total 63.784 lulusan SD sederajat tahun ini, kuota bangku kosong yang tersedia di seluruh SMP Negeri hanya menyentuh angka 32.032 kursi. Artinya, sekitar 50% lulusan terpaksa harus mengalihkan tujuannya ke sekolah non-pemerintah.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Fathurochman, meluruskan bahwa postur pagu SMP Negeri memang sejak awal tidak didesain untuk menyerap seluruh lulusan SD. Keberadaan sekolah swasta dan madrasah justru menjadi pilar penyeimbang ekosistem pendidikan di Kabupaten Bekasi.

“Memang kuota SMP Negeri hanya sekitar 32.032 siswa. Namun, tidak semua masyarakat bertumpu di negeri. Banyak yang sejak awal memilih melanjutkan ke SMP swasta, Madrasah Tsanawiyah (MTs), pondok pesantren, hingga lembaga pendidikan keagamaan lainnya,” jelas Imam Fathurochman dikutip, Sabtu (27/6/2026).

Imam menegaskan, indikator keberhasilan PPDB yang dibidik oleh pemerintah daerah bukan terletak pada seberapa banyak siswa yang berhasil masuk sekolah negeri, melainkan jaminan bahwa tidak ada anak di Kabupaten Bekasi yang putus sekolah (zero drop-out) demi menyukseskan program Wajib Belajar 13 Tahun.

Pemerintah memandang sekolah swasta sebagai mitra strategis, bukan kompetitor. Jika seluruh lulusan SD dipaksakan masuk ke SMP Negeri melalui penambahan ruang kelas baru yang tidak terkontrol, hal itu justru berisiko mematikan operasional sekolah swasta lokal yang juga memiliki andil besar mencerdaskan warga.

“Kalau semuanya harus masuk SMP Negeri tentu tidak memungkinkan. Di sisi lain ada sekolah swasta yang juga harus berjalan demi menggerakkan ekonomi dan layanan pendidikan masyarakat,” urainya.

Mengantisipasi adanya penolakan dari masyarakat miskin yang terlempar dari sistem zonasi atau afirmasi negeri, Pemkab Bekasi memasang jaring pengaman sosial. Disdik telah mengetok palu alokasi bantuan finansial khusus bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu yang terpaksa masuk ke sekolah swasta atau sekolah kesetaraan.

Bantuan ini ditargetkan dapat meredam biaya operasional bulanan hingga uang transportasi harian siswa. Pada tahun anggaran berjalan ini, kuota intervensi bantuan dikunci untuk jenjang SD Swasta/Sederajat sebanyak 5.000 kuota siswa. Sementara jenjang SMP Swasta/Sederajat sebanyak 1.000 kuota siswa.

Menutup keterangannya, Imam Fathurochman menggaransi bahwa seluruh proses seleksi pendaftaran masuk sekolah menengah di Kabupaten Bekasi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berbasis sistem online digital penuh.

Disdik meminta masyarakat ikut mengawasi jalannya pendaftaran dan melaporkan jika menemukan indikasi praktik pungutan liar (pungli) atau titip-menitip bangku oleh oknum yang menjanjikan kelulusan di luar jalur resmi.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak  berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *