Bekasi  

Sabu 38,25 Gram Dikemas ala Pakan Burung, Pengedar Kelas Kakap Diringkus Polda Metro Jaya di Bintara

Bekasi - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya meringkus pemuda pengedar sabu berinisial DS (26). Foto: Ist/Gobekasi.id.
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya meringkus pemuda pengedar sabu berinisial DS (26). Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi – Seorang pemuda pengedar sabu berinisial DS (26) diringkus polisi di kawasan Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, karena kedapatan menyamarkan narkotika jenis sabu ke dalam bungkus pakan burung.

Pelaku tak berkutik saat dikepung oleh Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di tengah jalan.

“Kami dari Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bintara, Bekasi pada hari Selasa, tanggal 30 Juni 2026 dengan mengamankan terduga pelaku berinisial DS,” ungkap Panit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ipda I Nengah Suprata, dalam keterangan resminya, Rabu (8/7/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari nyanyian warga setempat yang mencium aroma mencurigakan terkait kerap terjadinya transaksi barang haram di lingkungan Bintara. Polisi yang menerima draf laporan tersebut langsung melakukan pembuntutan dan pengintaian intensif di lapangan.

Tepat pada Selasa, 30 Juni 2026 lalu, draf pergerakan pelaku terpantau mencurigakan. Petugas langsung melakukan penyergapan sesaat sebelum pelaku melempar barang pesanan ke konsumennya.

“DS ditangkap saat diduga kuat hendak melakukan transaksi,” jelas Nengah.

Saat digeledah di lokasi, petugas sempat terkecoh dengan barang bawaan pelaku.

Namun setelah diperiksa mendalam, polisi menemukan 5 paket sabu seberat 27,32 gram yang disembunyikan rapi di dalam kemasan paperbag yang didesain mirip kemasan pakan burung untuk mengelabui draf pengawasan petugas.

Ogah percaya begitu saja, tim langsung melakukan pengembangan malam itu juga ke sebuah rumah kontrakan yang disewa DS di kawasan Bekasi Barat.
Rumah tersebut ditengarai kuat berfungsi sebagai draf gudang penyimpanan sabu sebelum dipecah menjadi paket-paket kecil.

Hasilnya, dari draf penggeledahan di kamar kontrakan, petugas kembali mengamankan barang bukti tambahan meliputi 2 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 10,93 gram, 1 unit timbangan digital, 3 bungkus plastik klip kosong, dan lakban perekat dan 1 set alat hisap sabu (bong).

“Dengan demikian, akumulasi draf total barang bukti sabu yang berhasil kami amankan dari tangan tersangka mencapai 38,25 gram bruto,” urai Nengah merinci hasil sitaan.

Guna mempertanggungjawabkan draf perbuatan pidananya, DS beserta seluruh barang bukti kini telah diboyong ke Mapolda Metro Jaya Jakarta.

Penyidik bakal menjerat pemuda 26 tahun ini dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *