Bekasi — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan pengeroyokan, yakni anggota DPRD Kabupaten Bekasi asal PDI Perjuangan, Nyumarno (NY), serta dua rekannya berinisial EB dan B.
Penahanan dilakukan usai jaksa penuntut umum menerima pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Metro Bekasi pada Rabu (29/7/2026) malam.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, menyatakan ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikarang.
Langkah ini diambil sesuai ketentuan Pasal 99 ayat (5) juncto Pasal 103 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP setelah terpenuhinya minimal dua alat bukti serta pertimbangan subjektif dan objektif penyidik.
“Setelah melakukan pemeriksaan singkat untuk mengonfirmasi kebenaran identitas tersangka dan barang bukti, JPU melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan,” ujar Fajar kepada wartawan.
Kasus ini berawal dari dugaan pengeroyokan terhadap korban berinisial F (41) hingga mengalami luka-luka di sebuah restoran di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, pada Oktober 2025.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 262 dan/atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kendati telah resmi ditahan, proses pemindahan para tersangka menuju mobil tahanan sempat memicu sorotan media. Berdasarkan pantauan di lokasi, Nyumarno beserta dua rekannya tampak melenggang menuju mobil tahanan tanpa mengenakan baju tahanan maupun borgol.
Hingga kini, kasus pengeroyokan yang melibatkan wakil rakyat tersebut siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cikarang untuk memasuki proses persidangan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.











