Bekasi  

Kejari Bekasi Bantah Tetapkan Dirut PDAM Reza Lutfi Tersangka Korupsi, Surat Beredar Terbukti Edit

Bekasi - Kepala Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa saat memberikan keterangan kasus. Foto:: Ist
Kepala Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa saat memberikan keterangan kasus. Foto:: Ist

Bekasi — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi membantah isu penetapan tersangka terhadap Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi.

Pihak kejaksaan memastikan bahwa surat yang beredar di media sosial bukan merupakan dokumen penetapan resmi.

Oleh karena itu, kejaksaan meluruskan kesalahpahaman publik terkait dugaan kasus korupsi sambungan pelanggan PDAM.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, menyebut oknum tak bertanggung jawab telah mengedit dokumen resmi milik kejaksaan.

Bahkan, pembuat dokumen palsu tersebut tidak memahami fungsi asli dari formulir Pidsus-5A.

“Jenis surat Pidsus-5A itu merupakan permintaan keterangan di tahap penyidikan, bukan perihal penetapan tersangka seperti isi surat yang Abang perlihatkan,” kata Ronald, Rabu (12/8/2026).

Di samping itu, Ronald membeberkan perbedaan fatal pada nomor surat yang tercantum di media sosial.

Nomor surat yang tertera pada selebaran palsu sebenarnya milik perkara tindak pidana korupsi Desa Sumber Jaya.

Sebab, penyidik menggunakan Surat Perintah Nomor 76 untuk mengusut perkara Perumda Tirta Bhagasasi.

“Nomor surat ini sepertinya diedit dan dimodifikasi,” tegas Ronald.

Kejari Kabupaten Bekasi bersiap melaporkan temuan dokumen palsu ini kepada pimpinan.

Oleh sebab itu, kejaksaan membuka peluang menempuh jalur hukum atas tindakan perintangan penyidikan.

“Jika suratnya palsu, itu merupakan penyebaran berita bohong,” lanjutnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, meminta warga lebih cermat.

Ia mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi seluruh informasi hukum ke pihak kejaksaan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar terlebih dahulu mengonfirmasi dan mengklarifikasi kepada kami,” pungkas Fajar.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *