Bekasi  

Jelang Pembahasan RAPBD Perubahan 2026, Pemkab Bekasi Minta OPD Tuntaskan RKA

Bekasi - Ilustrasi RAPBD Kabupaten Bekasi
Ilustrasi RAPBD Kabupaten Bekasi

Bekasi — Pemerintah Kabupaten Bekasi segera membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026. Nota RAPBD Perubahan tersebut dijadwalkan masuk tahap penyampaian pada Selasa (22/9/2026) besok.

Menjelang pembahasan krusial ini, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta segera menuntaskan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

Instruksi ini berlaku mendesak bagi perangkat daerah yang mengajukan usulan penambahan, pengurangan, maupun pergeseran alokasi anggaran.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Agus Budiono, menekankan bahwa penyelesaian RKA menjadi syarat mutlak.

Langkah ini penting agar seluruh tahapan pembahasan RAPBD Perubahan berjalan sesuai linimasa perencanaan.

“Proses perencanaan anggaran agar dilaksanakan dengan cermat sesuai tahapan perencanaan,” ujar Agus saat memimpin Apel Pagi ASN di Plaza Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (21/9/2026).

Syarat Dokumen Pendukung dan Target Kinerja OPD

Agus meminta setiap usulan RKA dari masing-masing OPD ditopang dokumen pendukung yang lengkap. Setiap pengajuan wajib melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta acuan standar harga yang berlaku.

Selain itu, penyusunan rincian objek belanja harus betul-betul presisi guna mendukung efektivitas program kerja.

Mengenai potensi pergeseran anggaran antar-subkegiatan maupun program, Agus memberi peringatan keras agar penyesuaian tersebut tidak mengoreksi target kinerja yang sudah disepakati.

“Pergeseran anggaran antar-subkegiatan, antarkegiatan maupun program juga tidak boleh mengurangi target kinerja yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan,” tutur Agus.

Pengetatan Pengelolaan Kendaraan Dinas

Di luar agenda perumusan anggaran perubahan, Agus menginstruksikan seluruh OPD untuk memperketat tata kelola Barang Milik Daerah (BMD). Sektor kendaraan dinas menjadi salah satu poin prioritas yang mendapat sorotan tajam.

Setiap kepala perangkat daerah selaku pengguna barang wajib menunjuk pegawai penanggung jawab unit kendaraan. Petugas tersebut memegang kendali penuh atas penguasaan fisik, perawatan berkala, hingga kewajiban pembayaran pajak kendaraan.

Prosedur pengalihan hak guna kendaraan dinas juga dilarang keras dilakukan secara sepihak. Segala bentuk mutasi penggunaan aset harus tercatat secara administratif serta mengantongi izin sah dari pengelola barang.

Langkah tertib administrasi ini dinilai efektif guna mencegah risiko kendaraan dinas hilang, tidak terawat, atau disalahgunakan di luar peruntukan kedinasan.

“Pengguna barang diharapkan dapat melakukan pengendalian secara penuh terhadap barang-barang, khususnya kendaraan dinas yang menjadi penguasaan perangkat daerah,” tegas Agus.

Melalui penataan anggaran dan tertib aset ini, Pemkab Bekasi sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan daerah. Langkah terpadu ini diharapkan mampu mendongkrak efektivitas roda pemerintahan serta mutu pelayanan publik bagi warga Kabupaten Bekasi.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *