Bekasi  

Diikuti 134 Peserta, Pansel Pilkades Kabupaten Bekasi Gandeng Asesor Kampus UM Indonesia

Bekasi - Universitas Muhammadiyah Indonesia yang ada di Kota Bekasi.
Universitas Muhammadiyah Indonesia yang ada di Kota Bekasi.

Bekasi — Panitia Seleksi (Pansel) Pilkades Kabupaten Bekasi menggelar proses penyaringan bagi 134 bakal calon kepala desa. Penyaringan ini menyasar 19 desa di 13 kecamatan yang memiliki lebih dari lima pendaftar. Langkah tersebut bertujuan menetapkan maksimal lima calon sesuai batas regulasi.

Ketua Pansel Pilkades Harun Al Rasyid menjelaskan bahwa tahapan seleksi berlangsung mulai 27 Agustus hingga 4 September 2026. Sementara itu, tes tertulis dan wawancara bakal calon berlangsung pada 1–3 September 2026.

“Adapun jadwal dan tahapan yang akan berlangsung dari tanggal 27 Agustus sampai tanggal 4 September 2026, untuk tanggal 1 sampai tanggal 3 September itu jadwal tes tertulis dan wawancara,” ujar Harun pada Jumat (28/8/2026).

Pemerintah Kabupaten Bekasi menyerahkan lokasi tes sepenuhnya kepada panitia. Pansel memusatkan seluruh rangkaian ujian di Kampus Universitas Muhammadiyah Indonesia (UM Indonesia), Jalan Cut Mutia No. 83, Margahayu, Bekasi Timur.

Tahapan Seleksi dan Keterlibatan Asesor

Harun memaparkan bahwa penyaringan peserta terbagi dalam dua tahap utama. Pertama, panitia tingkat desa menguji administrasi berkas sebelum menyerahkannya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya, tahap kedua meliputi tes tertulis dan wawancara yang menjadi kewenangan penuh tim pansel. Pansel menerjunkan tim asesor tersertifikasi dari Kampus UM Indonesia untuk menjaga kualitas pengujian.

“Untuk jumlah Pansel sendiri yang tertulis dan wawancara berjumlah 10 Asesor dan 3 Asisten Asesor jadi total 13 dan terdapat tenaga pendukung dan lainnya,” kata Harun.

Tim asesor tersebut mencakup pakar kebijakan publik, ahli wawasan kebangsaan, akademisi pemerintahan desa, serta tim psikolog. Oleh karena itu, kapasitas SDM penguji telah memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan.

Materi Ujian dan Dasar Hukum

Para peserta akan menghadapi materi ujian yang beragam. Materi tersebut meliputi penalaran umum, pengetahuan umum, wawasan kebangsaan, regulasi pemerintahan desa, hingga pemahaman visi-misi dan komitmen kerja sama.

“Materi dalam seleksi tersebut ada beberapa item yang akan diseleksi diantaranya penalaran umum, pengetahuan umum, wawasan kebangsaan, pemahaman pemerintahan dan regulasi pemerintahan desa, terkait visi misi, dan komitmen kerjasama,” tutur Harun.

Harun menambahkan bahwa pelaksanaan tes seleksi ini memiliki payung hukum yang kuat. Pansel berpatokan pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2026 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 Pasal 25.

“Itu konsekuensi logis ketika mereka mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa,” tegas Harun.

Bakal calon yang tidak hadir tanpa alasan sah akan dianggap mengundurkan diri. Namun, panitia tetap memfasilitasi peserta yang mengalami keterbatasan fisik. Saat ini, satu peserta berkursi roda terdata tetap mengikuti proses seleksi.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *