Bekasi – PT Pertamina EP memberikan keterangan resmi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi. Perkara rasuah ini berkaitan dengan Kerja Sama Operasi (KSO) yang mencakup rentang waktu tahun 2009 hingga 2024.
Manajer Communication Relations & CID PT Pertamina EP, Pinto Budi Bowo Laksono, menjelaskan bahwa PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda—yang sebelumnya dikenal sebagai PD Migas Kota Bekasi—memang berstatus sebagai mitra kerja sama strategis di area operasi Lapangan Jatinegara. Namun, ikatan kerja sama tersebut telah resmi berakhir.
“PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda (sebelumnya PD Migas Kota Bekasi) merupakan mitra kerja sama operasi PT Pertamina EP untuk area operasi Lapangan Jatinegara sampai dengan Februari 2026,” ujar Pinto dalam keterangan resminya pada Jumat, 18 September 2026.
Seiring rampungnya masa kontrak kemitraan itu, Pinto menuturkan bahwa operasional di Lapangan Jatinegara kini sepenuhnya dikelola dan diambil alih secara mandiri oleh pihak Pertamina EP (own operation) sejak Februari 2026.
Menanggapi penggeledahan dan langkah hukum yang tengah ditempuh oleh Kejaksaan Agung, Pertamina EP memastikan pihaknya bersikap kooperatif serta menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
“Perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap untuk bekerja sama,” tutur Pinto. “Pertamina EP berkomitmen untuk menjalankan operasi dan bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sesuai praktik tata kelola perusahaan yang baik.”
Konstruksi Perkara dan Indikasi Kerugian Negara
Sebelumnya, Kejaksaan Agung membeberkan pokok perkara dugaan penyimpangan tata kelola BUMD Kota Bekasi dalam KSO bersama PT Pertamina EP periode 2009–2024. Kasus ini bermula dari pengelolaan sumur migas di wilayah Bekasi yang melibatkan pihak ketiga, termasuk perusahaan swasta atau asing.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pelaksanaan kerja sama tersebut sarat akan pelanggaran aturan administratif, mekanisme, maupun perizinan yang berlaku.
“Nah, dalam pelaksanaannya, ternyata perusahaan itu baru dibentuk. Di mana ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin, tidak izin melalui DPR, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua,” kata Anang di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
Ia menambahkan bahwa berbagai persyaratan substantif, termasuk kewajiban mengantongi izin dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Kementerian ESDM, diabaikan begitu saja. Kondisi tersebut berujung pada kegagalan finansial alih-alih mendatangkan keuntungan.
“Syarat-syaratnya, dan tidak melibatkan juga izin baik ke DPR maupun juga Kementerian ESDM, itu diabaikan. Sehingga terjadi kerugian, yang harusnya ini (untung) malah kerugian, akhirnya defisit,” imbuhnya.
Akibat penyimpangan tata kelola ini, negara ditaksir mengalami kerugian fantastis yang tidak hanya berdampak pada keuangan daerah, tetapi juga membebani pihak Pertamina. Angka kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut diperkirakan menyentuh kisaran Rp2 triliun.
Meskipun penyidikan masif telah dilakukan melalui penggeledahan di berbagai instansi pemerintah daerah dan perkantoran swasta, hingga saat ini pihak Kejagung belum mengumumkan penetapan tersangka secara resmi dalam perkara tersebut.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













