Bekasi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, di Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jumat (18/9/2026).
Penggeledahan berlangsung sekitar tiga jam, sejak pukul 17.00 WIB hingga rampung sekitar pukul 19.55 WIB.
Pantauan di lokasi, petugas KPK keluar dari rumah dua lantai tersebut dengan membawa empat koper.
Empat koper itu terdiri dari dua koper berwarna hitam dan dua koper berwarna merah. Selain koper, petugas juga membawa satu dus air mineral yang diletakkan di atas salah satu koper berwarna hitam.
Keempat koper kemudian dimasukkan ke dalam empat mobil Toyota Innova Reborn berwarna hitam.
Selama proses penggeledahan, petugas KPK juga didampingi seorang personel kepolisian yang berjaga di bagian pagar kediaman Lampri.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya membenarkan adanya penggeledahan di kediaman Lampri.
“Petang ini, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka Sdr. LMP, yang berlokasi di daerah Bekasi,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2026).
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













