Bekasi – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) resmi merilis hasil investigasi akhir terhadap insiden tabrakan maut antara KA 4B Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line yang terjadi di Jalur I Stasiun Bekasi Timur, pada Senin (27/04/2026) lalu.
Laporan akhir yang dirilis pada Senin (28/09/2026) ini mengurai secara komprehensif kronologi kejadian, enam faktor utama penyebab kecelakaan, dampak korban jiwa serta sarana prasarana, hingga deretan rekomendasi perbaikan bagi pemangku kepentingan perkeretaapian.
Kronologi Kejadian (27 April 2026)
Pukul 20.48.24 WIB: Terlebih dahulu terjadi kecelakaan antara KA 5181B Commuter Line rute Cikarang – Angke dengan sebuah taksi listrik di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 86 Jalan Ampera, dari arah Stasiun Tambun menuju Stasiun Bekasi Timur.
Pukul 20.49.19 WIB: KA 5568A sempat berjalan kembali sejauh kurang lebih 1,69 meter dari Jalur I St. Bekasi Timur ke arah St. Tambun, namun kembali berhenti pada pukul 20.49.24 WIB karena Masinis melihat kerumunan warga di jalur hulu.
Pukul 20.50.43 WIB: KA 4B Argo Bromo Anggrek berjalan langsung di Jalur III Stasiun Bekasi.
Pukul 20.52.12 WIB: Tabrakan antara KA 4B dan KA 5568A terjadi di Jalur I (hulu) Stasiun Bekasi Timur.
Enam Faktor Utama yang Berkontribusi pada Kecelakaan
KNKT mengidentifikasi enam faktor krusial yang saling berkaitan dalam insiden tersebut:
Tidak Teridentifikasinya Kondisi Hazard Persinyalan: KA 4B berjalan langsung melalui sinyal keluar ber-aspek hijau yang langsung diikuti sinyal merah tanpa didahului aspek kuning sebagai informasi peringatan.
Kegagalan Komunikasi Darurat KA 5181B: Tidak adanya panggilan emergency khusus serta struktur informasi yang jelas ke Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKP).
Tertahannya Informasi KA 5568A: Kendala tertahannya KA 5568A akibat kerumunan warga tidak tersampaikan ke PPKP Selatan karena sedang menangani insiden JPL 86 dan menggunakan panggilan individual.
Ketiadaan Mekanisme Informasi Antar-PPKP: PPKP Timur tidak menerima informasi komprehensif mengenai situasi sekitar, sehingga Masinis KA 4B kekurangan informasi krusial.
Kegagalan Identifikasi Aspek Sinyal Pembantu UB 104: Kombinasi pemahaman perilaku sinyal, penurunan visibilitas Sinyal Pembantu UB104 pada malam hari, serta adanya light scattering pada windshield lokomotif.
Ketiadaan Prosedur Pengereman Darurat Kecepatan Tinggi di Tikungan: Penanganan pengereman darurat saat kereta berkecepatan tinggi berada di jalur rel lengkung sepenuhnya bergantung pada penilaian subjektif masinis tanpa acuan taktis yang baku.
Dampak Korban dan Kerugian
Insiden tragis ini berdampak langsung pada 123 orang, dengan rinciannya, 16 orang meninggal dunia, 107 orang mengalami luka-luka.
Selain korban jiwa dan luka, kecelakaan ini juga merusak sarana dan prasarana perkeretaapian serta melumpuhkan sebagian perjalanan kereta api akibat pembatalan, rekayasa pola operasi (potong relasi), hingga keterlambatan massal.
Poin-Poin Rekomendasi KNKT
Sebagai langkah pencegahan agar insiden serupa tidak terulang, KNKT merumuskan sejumlah rekomendasi penting kepada tiga instansi utama:
Direktorat Jenderal Perkeretaapian (8 Poin): Meliputi evaluasi menyeluruh terhadap sistem persinyalan kereta api serta penegakan standar fraselogi dan struktur komunikasi dalam kondisi darurat.
PT Kereta Api Indonesia / KAI (6 Poin): Mencakup evaluasi prosedur penggunaan alat komunikasi di kabin masinis, peningkatan pelatihan komunikasi darurat, serta penyusunan prosedur baku pengereman darurat.
PT Kereta Commuter Indonesia / KCI (3 Poin): Meliputi standardisasi rujukan waktu, penyusunan standar fraselogi komunikasi darurat, serta evaluasi dan penyempurnaan modul pelatihan komunikasi bagi petugas.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













