Bekasi  

11 ASN Pemkab Bekasi Dipecat Akibat Disiplin Berat, BKPSDM Ungkap Alasan Terlilit Utang

Kabupaten Bekasi - Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi. Foto: Ist
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi. Foto: Ist

Bekasi — Sebanyak 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi harus menerima sanksi terberat berupa pemberhentian setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat sepanjang Januari hingga 30 September 2026.

Kasus pelanggaran tersebut didominasi oleh masalah ketidakhadiran kerja secara berturut-turut dalam kurun waktu yang cukup lama tanpa keterangan yang sah.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Beny Yulianto Iskandar, mengungkapkan bahwa alasan para ASN mangkir dari tugas sangat beragam, mulai dari melanjutkan studi, bekerja di tempat lain, hingga terbelit masalah ekonomi akibat terlilit utang.

“Ada 11 ASN yang sudah dijatuhi hukuman disiplin (Hukdis) berat,” ujar Beny Yulianto Iskandar di Cikarang Pusat, Rabu (30/9/2026).

“Alasannya berbagai macam. Ada yang mengikuti kuliah, diterima kerja di tempat lain, mencari penghasilan di tempat lain karena merasa gaji dan tunjangan kinerja tidak cukup karena dikejar utang. Sehingga ada beberapa yang menghindar dari kantor,” lanjutnya.

Kendati demikian, Beny menegaskan bahwa sanksi pemecatan ini tidak dijatuhkan secara serta-merta. Setiap kasus telah melalui prosedur dan tahapan pemeriksaan mendalam yang ditangani langsung oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing sebelum akhirnya sanksi resmi diterbitkan.

Ratusan ASN Berhenti dan Tinggalkan Ratusan Posong Jabatan

Selain menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada 11 ASN, BKPSDM Kabupaten Bekasi mencatat ada sebanyak 385 ASN yang tidak lagi aktif bekerja sepanjang periode Januari hingga September 2026.
Angka tersebut mencakup pegawai yang memasuki batas usia pensiun maupun yang diberhentikan atas berbagai sebab.

Akibat akumulasi pemberhentian dan pensiun tersebut, saat ini tercatat ada lebih dari 100 jabatan kosong yang tersebar dari level eselon II hingga eselon IV di lingkungan Pemkab Bekasi. Kondisi ini menuntut percepatan penataan birokrasi agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal.

Sorotan DPRD: Disiplin Kunci Kualitas Pelayanan Publik

Menanggapi persoalan ini, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, menilai bahwa ketegasan dalam menegakkan aturan disiplin sangat esensial untuk menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, sanksi tegas yang diberikan harus menjadi instrumen pembinaan sekaligus efek jera bagi aparatur lainnya.

“Kami terus melakukan rekomendasi terkait bobot kinerja para pegawai pemerintah daerah. Sebab yang melaksanakan program kerja itu adalah para pegawai,” tegas Ridwan.

Ia berharap penerapan sanksi ini dapat menjadi momentum perbaikan mental kerja aparatur agar memiliki daya juang tinggi dalam menyukseskan program-program pembangunan daerah demi kepuasan publik.

“Dengan adanya sanksi tegas ini kami harapkan memberikan spirit kinerja dan daya juang untuk mencapai Kabupaten Bekasi lebih baik lagi,” pungkasnya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *