Jakarta – Pemerintah menegaskan pentingnya pertimbangan hukum yang adil dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan. Kepastian hukum tersebut dinilai krusial demi melindungi kepentingan pekerja sekaligus pengusaha.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan pandangan itu dalam Pembekalan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial di Jakarta pada Rabu (23/9/2026). Acara tersebut diinisiasi oleh Ditjen PHI Kemnaker bekerja sama dengan Ditjen Badilum Mahkamah Agung.
Peran Strategis Hakim Ad Hoc dalam Persidangan
Kehadiran hakim ad hoc dari unsur pekerja dan pengusaha membawa perspektif praktis di ruang sidang. Mereka dibekali pengalaman nyata untuk mengurai masalah teknis yang kerap muncul dalam sengketa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, hakim ad hoc duduk dalam majelis untuk memeriksa perkara. Kombinasi pengalaman lapangan ini membantu majelis memahami dinamika kerja secara komprehensif.
“Keberadaan hakim ad hoc memberikan perspektif yang penting dalam memahami persoalan hubungan industrial,” ujar Yassierli.
Ia menambahkan bahwa putusan majelis wajib berpijak pada aspek hukum, perjanjian, kebiasaan, serta rasa keadilan.
Menjaga Integritas dan Mengubah Paradigma Sengketa
Integritas hakim diuji melalui komitmen menolak segala bentuk intervensi luar. Selain itu, perlakuan setara terhadap para pihak yang bersengketa menjadi syarat mutlak penjaga keadilan.
Yassierli mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk meninggalkan pola pikir lama. Hubungan industrial harus digeser dari negative sum-game menuju positive sum-game.
“Kita ingin bergerak dari kepatuhan minimum menuju hubungan yang harmonis dan produktif,” pungkasnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













