Bekasi  

Mangkir Panggilan Pertama, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Istri Yayat Sudrajat

Jakarta - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ist
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ist

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi berinisial Rista Mardiana (RM) yang diketahui merupakan istri dari anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Yayat Sudrajat alias Lippo.

Rista dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi RM (Rista),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan kepada para awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Budi menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan tersebut dipusatkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kendati demikian, berdasarkan pemantauan data kehadiran di KPK hingga pukul 13.39 WIB, yang bersangkutan terpantau belum hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari Jumat ini.

Sebelumnya, penyidik antirasuah juga telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Rista pada Senin (28/9/2026). Namun, pada panggilan pertama tersebut, yang bersangkutan dilaporkan mangkir dan tidak memenuhi panggilan KPK tanpa keterangan resmi.

Rangkaian Penyelidikan dan Pengembangan Kasus Suap Pemkab Bekasi

Sebagai catatan, pengusutan perkara ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025 lalu. Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah pihak kunci.

Berselang dua hari pasca-OTT, tepatnya pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga orang tersangka, yakni:

Ade Kuswara Kunang (Bupati Bekasi selaku terduga penerima suap).

HM Kunang (Ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, selaku terduga penerima suap).

Sarjan (Pihak swasta selaku terduga pemberi suap).

Dalam konstruksi perkara awal, KPK menduga bahwa tersangka Sarjan telah menggelontorkan aliran dana suap kepada Ade Kuswara Kunang beserta ayahnya dengan total nominal mencapai Rp11,4 miliar.

Selain memanggil pihak-pihak terkait seperti Rista Mardiana, penyidik KPK sebelumnya juga telah memeriksa saksi dari unsur swasta berinisial NWH pada Selasa (29/9/2026) guna melengkapi berkas penyidikan.

Kasus ini kemudian berlanjut ke babak baru ketika KPK pada 10 September 2026 lalu mengumumkan resmi dimulainya pengembangan penyidikan.

Langkah hukum tersebut ditandai dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) umum per Agustus 2026, di mana hingga saat ini proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung dan belum menetapkan tersangka baru secara resmi.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version