Bekasi  

Kasus Perselisihan dan Perusakan di Cikunir Bekasi Selatan Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

Bekasi - Kasus perselisihan dan perusakan di Cikunir, Jakamulya, Bekasi Selatan berakhir damai lewat restorative justice di Polres Metro Bekasi Kota (2/10/2026). Laporan dicabut dan tersangka dibebaskan. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Kasus perselisihan dan perusakan di Cikunir, Jakamulya, Bekasi Selatan berakhir damai lewat restorative justice di Polres Metro Bekasi Kota (2/10/2026). Laporan dicabut dan tersangka dibebaskan. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi — Kasus perselisihan antarwarga yang sempat viral di media sosial dan melibatkan laporan dugaan pengeroyokan serta perusakan di wilayah Cikunir, Kelurahan Jaka Mulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, akhirnya menemui titik terang. Kedua belah pihak yang berseteru sepakat untuk menempuh jalur damai.

Proses perdamaian tersebut diformalkan melalui mediasi yang digelar di ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (2/10/2026) malam tepat pukul 20.00 WIB.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat untuk saling memaafkan, mencabut seluruh laporan polisi yang telah dibuat, serta berkomitmen penuh untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, menjelaskan bahwa insiden yang bermula pada Selasa (29/9/2026) lalu itu sebelumnya melahirkan tiga laporan polisi berbeda.

Dua laporan di antaranya menyangkut dugaan tindak pidana kekerasan/pengeroyokan dari masing-masing pihak yang saling melapor, sementara satu laporan lainnya berkaitan dengan dugaan perusakan rumah.

“Para pihak telah saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan persoalan melalui keadilan restoratif atau restorative justice. Proses penyidikan telah dihentikan, dan dua tersangka dalam perkara dugaan pemukulan yang ditangani Satreskrim juga telah dibebaskan,” ujar Verdika saat memberikan keterangan, Jumat malam.

Kronologi Singkat Perkara: Dari Cekcok Bengkel hingga Berujung Damai

Konflik sosial di kawasan Jaka Mulya tersebut sebelumnya berawal dari kesalahpahaman yang berlapis.

Peristiwa bermula ketika salah satu warga berinisial AM bersama kedua anaknya menegur pengendara yang menggeber sepeda motor dengan suara bising di dekat sebuah bengkel. Teguran tersebut berujung adu mulut hingga dugaan kekerasan fisik.

Di sisi lain, saksi sekaligus pihak seberang berinisial RF mengaku diserang saat berusaha melerai cekcok yang dipicu oleh kesalahpahaman sorotan lampu senter.

Ketegangan semakin memuncak ketika malam harinya sekelompok orang mendatangi kediaman AM dan melakukan perusakan properti seperti merobohkan pagar serta menendang sepeda motor, yang kemudian dilaporkan oleh istri AM berinisial DS.

Berkat langkah responsif kepolisian dalam menangani perkara, penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota bersama Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan berhasil meredam eskalasi konflik melalui pendekatan humanis dan mediasi yang komprehensif.

Petik Pelajaran: Kepolisian Ingatkan Konsekuensi Hukum Tindak Kekerasan

Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, pihak kepolisian resmi menghentikan seluruh proses hukum yang berjalan dan membebaskan dua tersangka berinisial RS dan PY yang sebelumnya sempat ditahan atas kasus perusakan.

Meski demikian, Kompol Verdika menegaskan agar penyelesaian melalui restorative justice ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh warga masyarakat agar tidak lagi mengedepankan emosi maupun tindakan main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah lingkungan.

“Permintaan maaf perlu diikuti perubahan sikap, terutama dalam menghadapi perselisihan. Proses hukum yang telah dijalani harus menjadi pelajaran bahwa tindakan kekerasan maupun perusakan membawa kerugian dan konsekuensi hukum,” pungkas Verdika.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version