Bekasi — Jajaran Kepolisian Resor Metropolitan (Polres) Metro Bekasi Kota terus mengusut tuntas kasus dugaan tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah yang terjadi di kompleks Alexandria Islamic School, Kota Bekasi. Peristiwa tersebut mencuat setelah adanya laporan resmi dari pihak keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, menjelaskan bahwa insiden dugaan penganiayaan itu dilaporkan terjadi pada Kamis, 17 September 2026 lalu, sekitar pukul 06.00 WIB.
Berdasarkan hasil investigasi awal serta alat bukti yang dikumpulkan penyidik, insiden bermula ketika anak yang dilaporkan mendatangi kamar korban dan melancarkan aksi pemukulan menggunakan tangan kosong.
“Dari keterangan para pihak, alat bukti, serta hasil pemeriksaan yang diperoleh, terdapat persesuaian mengenai rangkaian peristiwa yang mengarah pada dugaan kekerasan terhadap anak,” ungkap Kompol Verdika Bagus Prasetya saat memberikan keterangan resmi, Selasa (6/10/2026).
Periksa 8 Saksi dan Libatkan Ahli Forensik
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota bergerak cepat dengan mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk mengamankan hasil visum et repertum yang memperkuat dugaan adanya tindak kekerasan fisik.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa total delapan orang saksi dari berbagai unsur guna merangkai konstruksi peristiwa secara utuh.
Saksi-saksi tersebut meliputi, ibu korban selaku pelapor, korban anak yang bersangkutan, anak yang dilaporkan, teman sekamar korban yang menyaksikan langsung kejadian. room master dan kepala asrama sekolah, deputi 2 dari pihak manajemen sekolah serta seorang ahli kedokteran forensik untuk membedah hasil visum korban.
Selain pemeriksaan saksi-saksi, polisi juga telah melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan asesmen psikologi mendalam bagi korban maupun anak yang dilaporkan, serta menggandeng instansi terkait seperti Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), dan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak
Kendati unsur dugaan kekerasan telah ditemukan, penanganan hukum dalam perkara ini harus melalui prosedur khusus. Pasalnya, anak yang dilaporkan diketahui belum berusia 12 tahun saat peristiwa tersebut berlangsung.
Kompol Verdika menegaskan bahwa proses hukum wajib mengacu pada ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Berdasarkan aturan tersebut, penyidik bersama pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional mengambil langkah diskresi dengan mengembalikan anak kepada orang tua atau wali, atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, serta pembimbingan khusus selama maksimal enam bulan. Seluruh keputusan tersebut nantinya tetap memerlukan penetapan resmi dari pihak pengadilan.
Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum masih berjalan pada tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka yang dikeluarkan.
“Perkara ini masih berproses. Sampai dengan saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi. Kita tunggu nanti hasilnya seperti apa,” pungkas Verdika.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













