Bekasi  

Ketua Ponpes di Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Polisi Kejar Tiga Pelaku Lain

Bekasi - Seorang pengajar berinisial MHH (28) yang juga menjabat sebagai ketua pondok ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Seorang pengajar berinisial MHH (28) yang juga menjabat sebagai ketua pondok ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi — Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pelayanan Perempuan dan Anak (PPO) Polres Metro Bekasi Kota bergerak cepat dalam mengusut tuntas kasus asusila di lingkungan pendidikan agama.

Polisi resmi menetapkan seorang pengajar berinisial MHH (28) yang juga menjabat sebagai ketua pondok sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Kepala Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, mengungkapkan bahwa MHH telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik pada Jumat (9/10/2026).

Penetapan status tersangka ini dilakukan menyusul ditemukannya kecukupan alat bukti dari laporan yang masuk.

“Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,” ujar Rosdiana, Jumat (9/10/2026).

Berita Bekasi Lainnya  Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Puji Tim Esport MLBB Bekasi Usai Juara Kapolri Cup 2026

Polisi Bidik Tiga Terduga Pelaku Lain Termasuk Keamanan Pesantren

Berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan, aksi bejat tersebut tidak menutup kemungkinan dilakukan secara bersama-sama atau melibatkan pihak lain.

Saat ini, penyidik tengah mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya, yang salah satunya berstatus sebagai petugas keamanan (satpam) pondok pesantren tersebut.

Penyidik terus mencocokkan keterangan para saksi dan korban dengan barang bukti guna menguak peran spesifik dari masing-masing pihak yang diduga turut serta dalam tindak pidana tersebut.

“Kami terus mengembangkan perkara ini untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Setiap perkembangan akan disampaikan berdasarkan hasil penyidikan, dengan tetap mengutamakan perlindungan dan kerahasiaan identitas korban,” tegas Rosdiana.

Berita Bekasi Lainnya  Bawa 850 Pil Obat, Dua Remaja Ditangkap Tim Presisi Polres Metro Bekasi Kota

Komitmen Perlindungan dan Pemulihan Korban

Pihak kepolisian memastikan bahwa penanganan perkara ini berjalan dengan prinsip kehati-hatian yang tinggi, mengingat mayoritas korban merupakan anak di bawah umur.

Berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), kepolisian terus mengawal pendampingan psikologis guna memulihkan trauma yang dialami para korban, sekaligus menjaga kerahasiaan identitas mereka dari sorotan publik.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *