Jakarta — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua mantan pejabat tinggi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) bersama PT Pertamina EP periode 2009–2024.
Pemeriksaan marathon terhadap kedua saksi kunci tersebut dilaksanakan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya pemeriksaan dua mantan pejabat Kementerian ESDM yang dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan dan memperkuat alat bukti.
“Selasa 27 Oktober 2026, Penyidik Jampidsus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009-2024,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya.
Dua saksi dari kementerian teknis yang memenuhi panggilan tim penyidik Jampidsus Kejagung masing-masing berinisial EHL, Mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM dan HLS Mantan Direktur Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM.
Anang menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi ini dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” tambah Anang.
Perkara megakorupsi BUMD Migas Kota Bekasi ini berawal dari penunjukan dan pengelolaan sumur-sumur migas di wilayah Kota Bekasi yang kemudian menggandeng entitas pihak swasta maupun asing dalam skema KSO periode 2009–2024.
Namun, dalam perjalanannya, penyidik mendeteksi adanya pelanggaran prosedur teknis, legalitas perizinan, hingga indikasi bypassing regulasi tanpa mengantongi persetujuan resmi dari DPRD Kota Bekasi maupun Kementerian ESDM.
Akibat pelanggaran mekanisme tersebut, BUMD migas Kota Bekasi yang seharusnya menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru mengalami defisit keuangan parah dan membebani anggaran negara serta Pertamina.
“Perusahaan itu baru dibentuk. Di mana ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin DPR, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua. Syarat-syaratnya dan tidak melibatkan izin baik ke DPR maupun Kementerian ESDM diabaikan, sehingga terjadi kerugian. Kerugian negara diperkirakan sekitar Rp2 triliunan,” tegas Anang.
Hingga berita ini diturunkan, Kejagung belum mengumumkan nama penetapan tersangka resmi dan masih terus mendalami penyitaan dokumen serta aset terperiksa.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya












