Bekasi  

Pemkot Bekasi Peringati Pelaku Usaha THM Tutup Selama Ramadhan

Pemerintah Kota Bekasi, meminta seluruh tempat hiburan malam (THM) menghentikan kegiatan operasionalnya selama Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriyah.

Kepala Satpol-PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan hal tersebut telah diatur dalam Maklumat Bersama Plt Wali Kota Bekasi Bersama Kapolres Metro Bekasi Kota dan juga Dandim 0507/Bekasi Dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriah.

Seluruh THM diminta menghentikan operasional mulai dari H-3 sampai dengan H+3 Bulan Suci Ramadhan.

Baca Juga: IPEMI Ramadhan UMKM Expo Hadirkan Komika Kenamaan di GGP

“Kalau untuk THM itu tidak diperbolehkan, H-3, H+3 itu untuk THM tidak diperbolehkan beroperasional,” kata Abi di Bekasi, Sabtu (2/4/2022).

Di menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan kepada THM di Kota Bekasi yang nekat beroperasi selama bulan puasa.

“Kalau masih membandel sudah pasti akan diberikan sanksi. Kita akan kasih teguran, kita akan langsung tutup atau bubarkan. Tetapi bukan harus disegel, jadi sama-sama menghormatilah intinya,” ucap Abi.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *