Bekasi  

Kenaikan UMK 2025: Kota Bekasi Diprediksi Jadi Pemegang UMK Tertinggi di Jawa Barat

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang

Kota Bekasi diperkirakan akan menjadi wilayah dengan Upah Minimum Kota (UMK) tertinggi di Jawa Barat pada tahun 2025, setelah adanya rencana kenaikan UMK sebesar 10 persen.

Kenaikan ini dipicu oleh tuntutan buruh yang disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, dengan dasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa penetapan Upah Minimum pada tahun 2025 tidak lagi menggunakan formula indeks tertentu, melainkan mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Ketua KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto, menjelaskan bahwa kenaikan UMK 2025 sebesar 10 persen dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat sebesar 5,2 persen dan inflasi sebesar 2,73 persen, ditambah dengan indeks kontribusi buruh.

“Tuntutan kami adalah kenaikan minimal 10 persen untuk UMP dan UMK 2025,” ujar Roy Jinto dalam keterangannya.

Rencana Kenaikan UMK di Jawa Barat

Jika tuntutan ini dipenuhi, UMK di beberapa wilayah di Jawa Barat diperkirakan akan mengalami kenaikan signifikan. Untuk UMP Jawa Barat, yang pada 2024 sebesar Rp 2.057.495, diperkirakan akan naik menjadi sekitar Rp 2.263.244 pada 2025.

Sementara itu, Kota Bekasi diperkirakan akan menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat, dengan angka yang mencapai Rp 5.887.773, naik dari sebelumnya yang sebesar Rp 5.219.263.

Hal ini menjadikan Bekasi sebagai kota dengan UMK tertinggi, melebihi kabupaten dan kota lainnya di Jabar.

Beberapa wilayah lainnya juga diprediksi akan mengalami kenaikan UMK, meskipun tidak setinggi Kota Bekasi.

Selain itu, beberapa wilayah lain di Jawa Barat seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi juga akan mengalami kenaikan UMK yang signifikan, meskipun tidak mencapai angka seperti Kota Bekasi.

Kota Banjar Masih Memiliki UMK Terendah

Namun, meskipun kenaikan UMK sebesar 10 persen berlaku, Kota Banjar diperkirakan masih akan menjadi wilayah dengan UMK terendah di Jawa Barat pada tahun 2025, dengan prediksi UMK mencapai Rp 2.277.211, naik dari sebelumnya yang hanya Rp 2.070.192.

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait implementasi putusan Mahkamah Konstitusi tentang pengupahan, terutama terkait dengan penerapan formula baru dalam perhitungan UMK dan UMP.

“Masih dibahas, kami menunggu arahan dari pemerintah pusat. Putusan Mahkamah Konstitusi harus ditaati, tetapi kami belum bisa memastikan detail angka dan formula baru yang akan diterapkan,” ungkap Bey Machmudin.

Dengan adanya rencana kenaikan UMK ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan buruh di Jawa Barat, namun di sisi lain, pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa kenaikan ini tidak membebani dunia usaha, terutama di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

Berikut adalah prediksi besaran UMK 2025 di Jawa Barat jika kenaikan 10 persen terwujud:

  • Kabupaten Karawang: Rp 5.783.617 dari sebelumnya Rp 5.257.834
  • Kota Bekasi: Rp 5.887.773 dari sebelumnya Rp 5.343.430
  • Kabupaten Bekasi: Rp 5.741.189 dari sebelumnya Rp 5.219.263
  • Kota Depok: Rp 5.366.473 dari sebelumnya Rp 4.878.612
  • Kota Bogor: Rp 5.295.386 dari sebelumnya Rp 4.813.988
  • Kabupaten Bogor: Rp 5.037.495 dari sebelumnya Rp 4.579.541
  • Kota Purwakarta: Rp 4.949.744 dari sebelumnya Rp 4.499.768
  • Kota Bandung: Rp 4.630.239 dari sebelumnya Rp 4.209.309
  • Kota Cimahi: Rp 3.990.668 dari sebelumnya Rp 3.627.880
  • Kabupaten Bandung: Rp 3.880.764 dari sebelumnya Rp 3.527.967
  • Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.859.545 dari sebelumnya Rp 3.508.677
  • Kabupaten Sumedang: Rp 3.854.739 dari sebelumnya Rp 3.504.308
  • Kabupaten Sukabumi: Rp 3.722.940 dari sebelumnya Rp 3.384.491
  • Kabupaten Subang: Rp 3.623.933 dari sebelumnya Rp 3.294.485
  • Kabupaten Cianjur: Rp 3.206.612 dari sebelumnya Rp 2.915.102
  • Kota Sukabumi: Rp 3.722.940 dari sebelumnya Rp 3.384.491
  • Kabupaten Indramayu: Rp 2.886.066 dari sebelumnya Rp 2.623.697
  • Kota Tasikmalaya: Rp 2.894.046 dari sebelumnya Rp 2.630.951
  • Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.788.724 dari sebelumnya Rp 2.535.204
  • Kota Cirebon: Rp 2.798.635 dari sebelumnya Rp 2.544.214
  • Kabupaten Cirebon: Rp 2.786.342 dari sebelumnya Rp 2.533.038
  • Kabupaten Majalengka: Rp 2.483.658 dari sebelumnya Rp 2.257.871
  • Kabupaten Garut: Rp 2.405.080 dari sebelumnya Rp 2.186.437
  • Kabupaten Ciamis: Rp 2.298.410 dari sebelumnya Rp 2.089.464
  • Kabupaten Pangandaran: Rp 2.294.738 dari sebelumnya Rp 2.086.126
  • Kabupaten Kuningan: Rp 2.282.132 dari sebelumnya Rp 2.074.666
  • Kota Banjar: Rp 2.277.211 dari sebelumnya Rp 2.070.192

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *