Bekasi  

Legislator Kabupaten Bekasi Siapkan 12 Raperda Prioritas untuk Tahun 2025

Besok, Giliran 50 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Dilantik
Kantor DPRD Kabupaten Bekasi

Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui DPRD berencana untuk membahas 12 rancangan peraturan daerah (Raperda) pada tahun 2025, setelah memperoleh persetujuan dari rapat paripurna pemerintah daerah.

Raperda ini akan menjadi bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang ditetapkan sebagai prioritas untuk tahun depan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, menjelaskan bahwa pembahasan raperda-raperda ini akan dimulai pada awal Januari 2025.

Pembahasan tersebut akan dilakukan dengan skema maraton, dengan target agar semua 12 raperda selesai dan disetujui baik oleh eksekutif maupun legislatif pada akhir tahun 2025.

Meskipun 12 raperda tersebut telah disepakati sebagai prioritas, Ombi juga mengungkapkan kemungkinan adanya penambahan raperda baru jika ada usulan dari pihak eksekutif maupun legislatif sepanjang tahun 2025.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri 80/2015, yang memungkinkan pengajuan raperda di luar propemperda dalam kondisi tertentu, seperti adanya perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah penetapan propemperda.

Ombi juga menekankan pentingnya koordinasi antar perangkat daerah yang menjadi pemrakarsa raperda.

Pemerintah daerah diharapkan dapat menyiapkan referensi peraturan perundang-undangan, serta mengolah data, fakta, dan informasi sesuai dengan kompetensi dan kewenangan masing-masing dalam penyusunan raperda.

Dengan adanya 12 raperda ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bekasi serta memperbaiki berbagai sektor penting seperti pertanian, lingkungan hidup, dan pengelolaan APBD.

Daftar 12 Raperda Prioritas 2025:

  • Raperda Penanggulangan Bahaya Kebakaran
  • Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)
  • Raperda Persampahan
  • Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024
  • Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029
  • Perubahan atas Perda 9/2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan, Rumah Susun, dan Perniagaan
  • Raperda Perubahan APBD Kabupaten Bekasi 2025
  • Perubahan atas Perda 12/2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah
  • Raperda Desain Besar Pembangunan Kependudukan
  • Perubahan Perda 1/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
  • Raperda APBD 2026
  • Raperda Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi (Inisiatif Komisi 1)

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *