Pemkot Bekasi Didorong Percepat Layanan PBG dan Beri Kemudahan untuk MBR

Anggota DPRD Kota Bekasi Latu Har Hary
Anggota DPRD Kota Bekasi Latu Har Hary

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi didesak untuk mempercepat layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) seiring dengan kebijakan pemerintah pusat.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, menegaskan bahwa Pemkot Bekasi tidak memiliki alasan untuk memperlambat proses perizinan, terutama jika persyaratan sudah terpenuhi.

“Selama persyaratan terkait PBG terpenuhi, maka pemerintah daerah tidak memiliki kendala untuk tidak menyetujui perizinan tersebut,” ujar dikutip, Rabu (29/1/2025).

Percepatan Layanan PBG dan Sistem OSS-RBA

Layanan PBG di Kota Bekasi kini diajukan secara daring melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) yang dikelola oleh pemerintah pusat.

Sistem ini mempermudah pemohon dalam mengajukan dokumen perizinan, selama seluruh persyaratan administratif telah dilengkapi.

Namun, Latu menekankan bahwa Pemkot Bekasi perlu berhati-hati terutama terhadap pengajuan PBG untuk bangunan komersial yang berpotensi memberi dampak pada lingkungan.

“Pemerintah kota harus jeli melihat jenis bangunan yang dapat memengaruhi lingkungan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” imbuhnya.

Kemudahan untuk MBR

Selain percepatan layanan, Pemkot Bekasi juga telah menerapkan kebijakan pembebasan retribusi PBG dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kebijakan ini bertujuan mempermudah masyarakat memiliki hunian yang layak.

Latu menyebut Pemkot Bekasi telah menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 53 dan 54 Tahun 2024 untuk mendukung kebijakan ini.

Kriteria MBR dalam Perwal tersebut adalah penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan untuk kategori tidak kawin, penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan untuk kategori kawin, penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan bagi peserta Tapera.

Persyaratan lain meliputi berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), memenuhi kriteria MBR, memiliki KTP Kota Bekasi.

Dukungan DPRD untuk Kebijakan Pembebasan BPHTB

Menurut Latu, pembebasan BPHTB merupakan langkah penting untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah.

“Kebijakan ini sangat dibutuhkan, terutama bagi MBR,” tegasnya.

Dengan langkah ini, diharapkan Pemkot Bekasi dapat mempercepat layanan PBG sekaligus memastikan kebijakan pembebasan retribusi dan BPHTB dapat diimplementasikan secara optimal untuk membantu masyarakat.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *