Bekasi  

PT TRPN Bayar Denda Administratif Rp 2 Miliar atas Pelanggaran Pemagaran Laut di Bekasi

PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) mengerahkan belasan pekerja untuk membongkar pagar lautnya di Perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (11/2/2025) pukul 10.00 WIB.Foto: Kompas.com
PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) mengerahkan belasan pekerja untuk membongkar pagar lautnya di Perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (11/2/2025) pukul 10.00 WIB.Foto: Kompas.com

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT TRPN) telah membayar denda administratif sebesar Rp 2 miliar atas pelanggaran pemagaran laut di Bekasi.

Pembayaran denda tersebut telah diterima oleh KKP pada Jumat, 28 Februari 2025.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa PT TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan bersedia bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan.

“PT TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab serta bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Trenggono melalui keterangan tertulis pada, Sabtu (1/3/2025).

Pelanggaran yang Dilakukan

Pung Nugroho Saksono (Ipunk), Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), menjelaskan bahwa PT TRPN telah mengakui pelanggaran dalam pemanfaatan ruang laut.

Pelanggaran tersebut meliput reklamasi area home base dan sempadan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan pengerukan alur dan pemagaran laut bambu tanpa PKKPRL.

“PT TRPN dikenakan sanksi administratif berupa denda karena melakukan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa PKKPRL,” jelas Ipunk.

Berdasarkan Surat Dirjen PSDKP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025, PT TRPN dikenakan denda administratif sebesar Rp 2 miliar. Pembayaran denda tersebut telah dilakukan secara lunas pada Jumat, 28 Februari 2025.

“Sudah dibayar lunas hari ini. Alhamdulillah, sepanjang proses penyelesaian, PT TRPN sangat kooperatif,” ujar Ipunk.

Tindakan KKP Sebelumnya

Sebelumnya, KKP telah menyegel kegiatan reklamasi dan pemasangan pagar laut yang dilakukan oleh PT TRPN di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, karena tidak dilengkapi dokumen PKKPRL.

Tindakan ini melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *