Kabupaten Bekasi – Trio bandit pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap Tim Jatanras Polres Metro Bekasi.
Ketiga tersangka yakni TS (31) dan LS (26) sebagai eksekutor dan joki, serta RH alias Kodok (32) yang berperan sebagai penadah.
Penangkapan dipimpin langsung Kanit Jatanras AKP Kukuh Setio Utomo dalam operasi yang digelar Sabtu (24/5/2025) dini hari di kawasan Sukatani, Kabupaten Bekasi.
“Dari hasil pengungkapan ini, kami mengamankan dua pelaku utama serta seorang penadah. Barang bukti berupa kunci T, sepeda motor curian, dan beberapa handphone turut disita,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Ongkoseno Grandiarso Sukahar, Minggu (25/5/2025).
Terungkap dari Laporan Warga
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan dua unit motor milik warga di Kampung Jagawana, Desa Sukarukun, pada Kamis (22/5/2025).
Tim melakukan patroli dan menemukan dua pria mencurigakan. Saat digeledah, ditemukan kunci T, alat yang biasa digunakan dalam aksi pencurian.
Kedua pelaku mengaku telah mencuri dan menjual barang curian kepada Rohadi alias Kodok, yang kemudian ditangkap di rumahnya di Kampung Galian, Desa Sukakerta.
Beraksi di 19 Lokasi
Dalam pemeriksaan, ketiganya mengaku telah beraksi di sedikitnya 10 lokasi di Kabupaten Bekasi, 4 lokasi di Kota Bekasi, 5 lokasi di Bogor.
Salah satu unit curian, Honda Vario, berhasil diamankan. Polisi masih menelusuri sisa barang bukti lainnya.
“Kami masih kembangkan kasus ini dan memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), termasuk pelaku berinisial Murdika 480,” tambah AKP Kukuh.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.