Kabupaten Bekasi — Fenomena pernikahan usia dini di Kabupaten Bekasi masih menjadi persoalan serius, dengan mayoritas kasus melibatkan anak perempuan. Salah satu pemicu utama yang mencuat adalah kehamilan di luar nikah atau married by accident.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi, Titin Fatimah, mengungkapkan bahwa pernikahan anak umumnya dipicu oleh kehamilan yang tidak direncanakan.
“Perkawinan anak terjadi karena banyak faktor, salah satunya karena hamil di luar nikah. Biasanya usia calon mempelai laki-laki sudah matang, tetapi calon mempelai perempuan masih di bawah 18 tahun,” ujar Titin baru-baru ini.
Kondisi ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang mengatur bahwa batas usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.
Namun, Titin menyebutkan bahwa masih ada anak perempuan yang menikah pada usia 16 hingga 17 tahun.
Dispensasi Kawin Terus Meningkat
Sebagai upaya pencegahan, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Bekasi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU). Kerja sama ini juga melibatkan Dinas Kesehatan, Disdukcapil, dan DPMPTSP.
“Melalui kerja sama ini, kami melakukan asesmen psikologis terhadap pasangan yang mengajukan dispensasi kawin, sementara Dinas Kesehatan menilai kesiapan fisik reproduksi. Namun, keputusan tetap berada di Pengadilan Agama,” jelasnya.
Meski demikian, data menunjukkan tren peningkatan permohonan dispensasi kawin. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Cikarang, terdapat 16 permohonan dispensasi kawin selama Januari hingga Juni 2025, meningkat dibandingkan 12 permohonan pada periode yang sama tahun 2024.
Edukasi dan Penguatan Peran Keluarga
Titin menegaskan pentingnya edukasi untuk mencegah pernikahan dini. Salah satunya melalui program Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Pusaka, yang memberikan edukasi kepada orang tua mengenai pengasuhan anak dan penguatan relasi keluarga.
“Pencegahan pernikahan anak harus dimulai dari keluarga. Ketika orang tua memiliki keterampilan mengasuh dan komunikasi yang baik dengan anak, risiko pernikahan dini bisa ditekan,” tandasnya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap upaya kolaboratif ini dapat menurunkan angka pernikahan anak dan mendorong masyarakat untuk lebih memahami pentingnya kesiapan fisik, mental, dan sosial sebelum memasuki pernikahan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.