Kepolisian Sektor Bekasi Kota meringkus empat dari enam pelaku komplotan spesialis pencuri besi tol. Mereka ditangkap lantaran mencuri besi-besi proyek pengerjaan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) dan Tol Jakarta-Cikampek.
Keempat tersangka ialah Albiner Silalahi alias Lala (34), Ogo Sugiarto (33), Jendri Elwan Sitohang (30) dan Dede Permana alias Dower (30). Sementara dua tersangka atas nama Barus dan Marbun masih dalam pengejaran polisi.
“Korbannya adalah PT Waskita Karya, para pelaku mencuri besi-besi yang ada di sekitar proyek Tol Becakayu,” kata Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Helmi Rustawelli, Jumat (17/1/2020) saat jumpa pers.
Pencurian besi proyek Tol Becakayu terjadi dua kali dalam rentang waktu singkat. Para pelaku pertama beraksi pada malam pergantian tahun atau, Selasa (31/12/2019) lalu.
Selanjutnya, para pelaku kemudian kembali melancarkan aksinya pada, Rabu (15/1/2020) belum lama ini. Mereka beraksi dengan perlengkapan berupa gunting pemotong besi dan kendaraan jenis pick up.
“Pertama pelaku melancarkan aksinya di Work Shop Proyek Becak Kayu, Jalan KH. Noer Ali RT 02/16, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat. Kedua berada di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 20 Bekasi,” ungkap dia.
Kepada penyidik, mereka mengaku kerap melancarkan aksinya di proyek-proyek tol dengan target besi. Hasil kejahatannya itu dijual kembali untuk keberlangsungan hidup keluarga.
“Para pelaku setiap beraksi pada waktu dini hari, atau dalam kondisi sepi ketika para pekerja proyek sebagian bersitirahat tidur,” ujar dia.
Aksi mereka terhenti ketika petugas patroli memergoki aksi mereka di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Saat itu, para pelaku berhasil membawa kabur besi bekael.
Melihat aksinya terpergoki petugas, komplotan itu mencoba melarikan diri menggunakan mobil pick up. Para pelaku sempat kabur hingga terjadi aksi kejar-kejaran menggunakan kendaraan.
“Kami mennagkap empat tersangka yang berada di mobil pick up beserta barang bukti. Sementara dua pelaku lain melarikan diri dari kendaraan terpisah,” ujarnya.
Dari peristiwa ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah gunting besi warna merah, panjang 80 sentimeter dengan gagang warna hitam. Selain itu mobil pick up jenis Suzuki warna hitam bernomor polisi B 9218 UAP, serta Besi Bekael yang berada di Bak Mobil Pick up.
Akibat perbutan pelaku korban mengalami kerugian mencapai Rp 20 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) butir ke 4 dan 5 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.
(YUN)