Kota Bekasi – Kabar gembira bagi warga Kota Bekasi, Wali Kota Tri Adhianto menyerahkan langsung Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gratis untuk Yayasan Al Hikmah 37 di Kelurahan Bojong Rawalumbu, Minggu (21/9/2025).
Tri menegaskan, Pemkot Bekasi memberikan kemudahan penuh perizinan rumah ibadah tanpa biaya dan tanpa birokrasi berbelit.
“IMB untuk masjid dan rumah ibadah kita pastikan gratis. Prosesnya sederhana. Kalau ada kendala, laporkan ke camat, lurah, bahkan bisa langsung DM Instagram saya,” ujar Tri di hadapan warga.
Tak hanya itu, Wali Kota juga mengumumkan adanya dukungan dana pembangunan wilayah Rp100 juta yang bisa dipakai sesuai kebutuhan masyarakat.
Namun, ada syarat penting: setiap penerima wajib menjalankan program ramah lingkungan, seperti bank sampah atau pengumpulan minyak jelantah. Program ini mulai berlaku Oktober mendatang.
“Pembangunan bukan hanya soal fisik, tapi juga soal kesadaran menjaga lingkungan. Mari rawat Kota Bekasi sebagai rumah bersama,” tegas Tri.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Bekasi ingin memastikan warga merasakan pelayanan publik yang cepat, nyata, dan langsung menyentuh kebutuhan sehari-hari.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.