Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi belum mengambil langkah apa pun terkait ditetapkannya salah satu pejabatnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Alasannya, Pemkab mengaku belum menerima tembusan resmi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) yang menangani perkara tersebut.
Seperti diketahui, Kejati Jabar pada Selasa (9/12/2025) menetapkan RAS, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024.
Pada periode kejadian, RAS menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi. Selain RAS, Kejati juga menetapkan S, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024, sebagai tersangka.
Pemkab: Belum Ada Surat, Belum Bisa Ambil Kebijakan
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menyebut pihaknya belum bisa mengeluarkan keputusan apa pun terkait status RAS.
“Kita belum lihat putusannya seperti apa. Ini baru saya dengar dari pemberitaan. Jadi status resminya belum kita ketahui dan untuk kepegawaian yang bersangkutan belum ada kebijakan,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).
Endin menegaskan bahwa Pemkab membutuhkan dasar administrasi yang jelas untuk menentukan langkah kepegawaian—termasuk kemungkinan penonaktifan sementara jika diperlukan.
Bupati Minta ASN Fokus Kerja, Biar Tak Terseret Masalah Hukum
Lebih jauh, Endin menyampaikan bahwa Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, telah menginstruksikan seluruh pejabat dan ASN agar tetap fokus bekerja.
“Pesan Pak Bupati jelas, para ASN untuk fokus bekerja untuk kepentingan rakyat. Sehingga apabila fokusnya bekerja, insya Allah bisa terhindar dari permasalahan hukum,” kata Endin.
Meski begitu, publik masih menunggu sikap resmi Pemkab Bekasi, mengingat salah satu pejabat tingkat dinas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












