Kabupaten Bekasi — Polres Metro Bekasi menetapkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria bernama Fendy (41). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKP Perida Apriani Sisera mengatakan, status hukum NY dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka usai penyidik menggelar perkara pada Rabu (28/1/2026).
“Dari hasil gelar perkara telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga status terlapor berinisial NY ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Perida kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Alat bukti tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, korban, serta barang bukti pendukung lainnya. Dalam peristiwa tersebut, korban diduga mengalami luka akibat dikeroyok oleh tersangka bersama beberapa orang lainnya.
Diketahui, kejadian dugaan pengeroyokan itu terjadi di sebuah restoran di kawasan Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada 29 Oktober 2025.
Meski demikian, pihak kepolisian belum mengungkap identitas pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Perida menegaskan, penyidikan masih terus berjalan.
“Penanganan perkara ini kami pastikan berjalan secara profesional dan transparan, sesuai prosedur hukum yang berlaku, tanpa memandang status atau jabatan,” tegasnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












