Bekasi  

Pemerintah Batasi Anak di Bawah 16 Tahun dari Media Sosial, Upaya Lindungi Generasi Digital

Bekasi - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid

Jakarta – Pemerintah mengambil langkah tegas untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS), pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.

Kebijakan ini akan mulai diimplementasikan secara bertahap pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, sejumlah platform besar masuk dalam daftar penerapan aturan tersebut, di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.

Langkah ini diambil setelah pemerintah menilai ancaman terhadap anak di ruang digital semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan digital menjadi risiko nyata yang dihadapi anak-anak saat mengakses internet tanpa pengawasan memadai.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, regulasi ini merupakan bentuk tanggung jawab negara untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.

“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya dalam keterangan resminya, Jumat (6/3/2026).

Dalam aturan tersebut, pemerintah juga menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya berada di pundak orang tua, tetapi juga pada perusahaan platform digital yang mengelola ruang interaksi daring.

Platform diwajibkan untuk memperkuat sistem verifikasi usia pengguna serta meningkatkan mekanisme perlindungan anak dari konten berbahaya. Pemerintah menilai pendekatan ini penting agar keluarga tidak menghadapi tantangan perlindungan anak di ruang digital sendirian.

Meski demikian, implementasi kebijakan ini diperkirakan tidak akan berjalan tanpa tantangan. Pengawasan usia pengguna di internet selama ini dikenal sulit dilakukan secara efektif. Anak-anak masih berpotensi mengakses platform menggunakan akun milik orang tua atau dengan memalsukan data usia.

Di sisi lain, sejumlah pengamat menilai regulasi ini tetap menjadi langkah penting untuk membangun ekosistem digital yang lebih sehat bagi anak-anak Indonesia.

Dengan semakin masifnya penggunaan internet oleh generasi muda, pemerintah berharap aturan ini dapat menjadi fondasi baru dalam tata kelola ruang digital yang lebih aman, sekaligus mendorong platform teknologi untuk lebih bertanggung jawab terhadap dampak sosial dari layanan mereka.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *