Bekasi  

Menteri LH Buka Potensi Pidana di Kasus Longsor Sampah Bantargebang: Pengelola TPST Terancam 10 Tahun Penjara

Kota Bekasi - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau lokasi longsor sampah di Zona IV TPST Bantargebang, Kota Bekasi, yang memakan korban jiwa, Minggu (8/3/2026). Foto: Gobekasi.id.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau lokasi longsor sampah di Zona IV TPST Bantargebang, Kota Bekasi, yang memakan korban jiwa, Minggu (8/3/2026). Foto: Gobekasi.id.

Kota Bekasi – Tragedi longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, yang menewaskan sejumlah korban jiwa mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat.

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan, pengelola TPST Bantargebang berpotensi dijerat pidana apabila terbukti terjadi kelalaian dalam pengelolaan sampah.

Longsor yang terjadi pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB itu mengakibatkan empat orang meninggal dunia. Selain itu, beberapa korban lainnya masih dalam proses pencarian oleh tim gabungan di lokasi kejadian.

Hanif menjelaskan, potensi sanksi pidana mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar bagi pihak yang lalai hingga menimbulkan korban jiwa.

“Barang siapa yang kemudian melanjutkan kerusakan lingkungan dan menyebabkan kematian, ancamannya minimal lima tahun hingga maksimal 10 tahun penjara. Dendanya Rp5 miliar sampai Rp10 miliar. Tentu ini harus kita tegakkan,” kata Hanif usai meninjau lokasi longsor di TPST Bantargebang, Minggu malam.

Selain itu, penegakan hukum juga dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila ditemukan adanya pelanggaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan korban jiwa.

Dalam kesempatan tersebut, Hanif juga menyoroti sistem pengelolaan sampah di Jakarta yang dinilai masih perlu pembenahan serius. Saat ini, Jakarta menghasilkan sekitar 8.000 ton sampah setiap hari, sementara fasilitas pengolahan yang tersedia baru mampu menangani sekitar 3.500 ton.

Menurutnya, pemilahan sampah sejak dari rumah tangga menjadi langkah penting untuk mengurangi beban TPST Bantargebang.

“Ke depan hanya sampah anorganik yang boleh masuk ke Bantargebang. Sisanya harus dipilah sejak dari sumbernya,” ujarnya.

Hanif juga menyinggung praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka yang telah berlangsung di TPST Bantargebang sejak 1989. Metode tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dalam skala luas.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, praktik open dumping seharusnya sudah dihentikan paling lambat lima tahun setelah aturan tersebut diterbitkan.

“Open dumping ini sudah berlangsung sangat lama, sejak 1989 hingga sekarang. Artinya umurnya sudah puluhan tahun,” kata Hanif.

Dengan volume sampah yang mencapai sekitar 2,5 hingga 3 juta ton setiap tahun, pemerintah memperkirakan total timbunan sampah di kawasan TPST Bantargebang saat ini telah mencapai sekitar 80 juta ton.

Di sisi lain, Hanif juga menyampaikan duka mendalam atas peristiwa longsor tersebut dan berharap keluarga korban diberi ketabahan.

“Kami menyampaikan duka yang sangat mendalam. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan,” tuturnya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *