Kota Bekasi – Ratusan perwakilan warga Jatikarya, Kota Bekasi, mendatangi Gedung Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jawa Barat, Kamis (12/3/2026) siang.
Mereka menuntut pencairan uang konsinyasi atau uang ganti rugi pembebasan lahan Tol Cimanggis–Cibitung yang disebut telah dititipkan di pengadilan sejak puluhan tahun lalu.
Meski berada di tengah terik matahari dan dalam kondisi menjalankan ibadah puasa, warga yang mengaku sebagai ahli waris korban gusuran tetap bertahan menyampaikan tuntutan mereka di depan gedung pengadilan.
Dalam aksinya, para warga yang sebagian besar berusia lanjut itu melakukan orasi dan membentangkan spanduk sepanjang lebih dari 10 meter yang berisi sejumlah tuntutan kepada pihak pengadilan.
Ketegangan sempat terjadi antara salah satu ahli waris dengan juru bicara pengadilan ketika warga meminta untuk bertemu langsung dengan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi. Mereka ingin meminta kejelasan terkait pencairan uang ganti rugi yang hingga kini belum mereka terima.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena Ketua PN Bekasi disebut tidak berada di kantor saat aksi berlangsung.
Salah satu perwakilan ahli waris, Sulaeman, mengatakan perjuangan warga Jatikarya untuk mendapatkan hak mereka sudah berlangsung selama sekitar 26 tahun.
Menurutnya, berbagai upaya hukum telah ditempuh, mulai dari Pengadilan Negeri Bekasi, Pengadilan Tata Usaha Negara di Bandung hingga Mahkamah Agung.
“Posisi kami sudah sampai Mahkamah Agung. Kami ini seperti dioper-oper seperti bola. Sekarang atas rekomendasi Mahkamah Agung kami datang ke Pengadilan Negeri Bekasi,” kata Sulaeman di lokasi.
Ia menegaskan, kedatangan warga hanya memiliki satu tujuan, yakni meminta pengadilan mempertanggungjawabkan putusan yang telah dikeluarkan terkait perkara tersebut.
“Kami datang ke sini hanya menuntut satu hal, mereka harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah mereka putuskan. Karena perkara ini diputus di Pengadilan Bekasi dan yang menyatakan kemenangan ahli waris Jatikarya juga pengadilan di sini,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum warga, Dani Bahdani, mengatakan masyarakat telah menempuh seluruh jalur hukum hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Menurutnya, putusan PK II pada intinya menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung Nomor 218 Tahun 2008 tetap berlaku.
“Jadi sebenarnya sudah tidak ada alasan lagi. Putusan yang berlaku adalah putusan 218 tahun 2008,” kata Dani.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya pernah menghadapi tuduhan penggunaan surat palsu, namun dalam proses persidangan tuduhan tersebut tidak terbukti.
“Di Pengadilan Negeri Bekasi kami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, baik turut serta maupun menggunakan surat palsu. Fakta persidangan tidak ada saksi yang menyatakan surat itu palsu,” jelasnya.
Menurut Dani, kedatangan warga ke PN Bekasi juga untuk menanyakan kejelasan pencairan uang konsinyasi yang nilainya mencapai sekitar Rp218 miliar.
Ia menyebut, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2024, pencairan uang konsinyasi tidak lagi memerlukan surat pengantar dari DPR.
“Dengan demikian, seharusnya Ketua Pengadilan Negeri Bekasi wajib menyerahkan uang konsinyasi kepada klien kami sebesar Rp218 miliar,” tegasnya.
Warga juga menyesalkan sikap PN Bekasi yang dinilai belum memberikan kejelasan terkait hak mereka. Bahkan, mereka menyebut sempat terjadi kriminalisasi terhadap kuasa hukum warga yang kemudian dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah.
Diketahui, uang yang dipermasalahkan merupakan dana ganti rugi pembebasan lahan untuk proyek Tol Jatikarya II atau Tol Cimanggis–Cibitung yang disebut telah lama dititipkan di PN Bekasi.
Para ahli waris pun mengancam akan menggelar aksi yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi. Mereka bahkan berencana menutup gerbang Tol Jatikarya II sebagai bentuk protes.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.








