Bekasi  

Kasus Suap Proyek Bupati Bekasi, KPK Periksa Tim Legal PT Lippo Cikarang Hari Ini

Kabupaten Bekasi -Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, Kades Sukadami, H.M Kunang, dan satu kontraktor, Sarjan, memakai rompi oranye tahanan KPK atas kasus suap ijon proyek. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, Kades Sukadami, H.M Kunang, dan satu kontraktor, Sarjan, memakai rompi oranye tahanan KPK atas kasus suap ijon proyek. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Hari ini, Selasa (31/3/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tim legal dari PT Lippo Cikarang Tbk berinisial RR (Ruri).

Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK guna menggali keterangan lebih lanjut terkait keterlibatan pihak-pihak swasta dalam pusaran kasus yang menjerat petinggi daerah Bekasi.

Pendalaman Aliran Dana dan Ijon Proyek

PT Lippo Cikarang Tbk sendiri merupakan perusahaan properti besar yang berbasis di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Namun, hingga saat ini KPK belum membeberkan secara rinci materi apa yang akan didalami dari saksi Ruri.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama RR, Legal Lippo Cikarang,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).

Kilas Balik Kasus OTT Bupati Bekasi

Kasus ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2025 lalu. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka Utama yaitu Ade Kuswara (Bupati Bekasi), H.M. Kunang (Ayah Bupati Ade), Sarjan (Pengusaha/Pihak Swasta).

Konstruksi perkara bermula ketika Bupati Ade diduga rutin meminta uang ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara H.M. Kunang selama satu tahun terakhir.

Total Suap Mencapai Rp14,2 Miliar

Berdasarkan catatan penyidik, total uang ijon yang mengalir dari Sarjan mencapai Rp9,5 miliar yang diserahkan dalam empat tahap. Selain itu, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga menerima gratifikasi dari pihak lain senilai Rp4,7 miliar.

Secara akumulatif, total uang yang diduga diterima oleh Bupati Bekasi mencapai Rp14,2 miliar. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal dalam UU Tipikor mengenai penerimaan dan pemberian suap serta gratifikasi.

Penyidikan masih terus berkembang untuk melihat apakah ada keterlibatan korporasi atau pihak-pihak lain dalam proses perizinan maupun pengerjaan proyek di wilayah Kabupaten Bekasi.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *