Kabupaten Bekasi – Tabir motif di balik aksi sadis penyiraman air keras yang menimpa Tri Wibowo di Tambun Selatan akhirnya terungkap sepenuhnya. Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, aksi tersebut dipicu oleh dendam pribadi yang telah dipendam pelaku utama selama bertahun-tahun.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa tersangka utama, Prasetyo Budi Utomo, menyimpan sakit hati yang mendalam terhadap korban.
“Motif utamanya adalah dendam pribadi. Tersangka merasa tersinggung dan menyimpan sakit hati terhadap korban sejak beberapa tahun lalu,” ujar Sumarni saat merilis kasus tersebut, Jumat (3/4/2026).
Eksekutor Disewa Seharga Rp9 Juta
Rasa dendam yang membara membuat Prasetyo gelap mata. Ia tidak beraksi sendirian, melainkan merekrut dua orang lainnya, yakni M. Sandy Nur Fauzi dan Syahri Romadhoni, untuk menjalankan skenario jahatnya.
Demi melancarkan aksinya, Prasetyo menjanjikan imbalan uang yang cukup besar kepada para eksekutor tersebut.
“Pelaku utama merekrut dua orang lain untuk menjalankan aksinya dengan iming-iming bayaran sebesar Rp9 juta,” jelas Sumarni.
Persiapan Matang: Survei Lokasi hingga Beli Air Keras Jauh Hari
Penyelidikan polisi mengungkap fakta bahwa aksi ini adalah kejahatan yang sangat terencana.
Para pelaku telah melakukan berbagai tahapan persiapan sebelum hari penyerangan, di antaranya:
Persiapan Alat: Air keras yang digunakan sudah dibeli jauh-jauh hari sebelum kejadian.
Survei Lokasi: Para pelaku berkali-kali memantau rute perjalanan korban menuju mushala.
Percobaan Gagal: Diketahui para pelaku sempat melakukan beberapa kali percobaan aksi namun gagal karena situasi yang tidak memungkinkan.
Hingga akhirnya pada Senin pagi (30/3/2026), saat korban berjalan menuju mushala untuk salat Subuh, pelaku datang dari arah berlawanan dan langsung menyiramkan cairan berbahaya tersebut.
Akibatnya, korban menderita luka bakar serius di bagian kepala, dada, hingga perut.
Upaya Hilangkan Jejak dengan Buang Barang Bukti ke Sungai
Usai menyiram korban, para pelaku sempat berusaha menghilangkan jejak kriminal mereka. Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka membuang sisa cairan dan wadah air keras ke sebuah sungai untuk mengelabui petugas.
Namun, ketangkasan tim Reskrim Polres Metro Bekasi dalam mengumpulkan bukti dan keterangan saksi berhasil mematahkan upaya tersebut hingga seluruh pelaku diringkus.
Kini, ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya












