Bekasi  

DLH Bekasi Segel Paksa TPS Ilegal Sriamur, Pelanggar Terancam Pidana

Langkah ini menjadi antiklimaks setelah pengelola lahan kedapatan "menantang" hukum dengan tetap nekat beroperasi meskipun telah mendapat peringatan keras langsung dari Plt. Bupati Bekasi.

Bekasi - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi melakukan penyegelan paksa terhadap Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Kampung Turi, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Senin (20/4/2026). Foto: Ist/Gobekasi.id.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi melakukan penyegelan paksa terhadap Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Kampung Turi, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Senin (20/4/2026). Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi akhirnya mengambil tindakan paling tegas terhadap para perusak lingkungan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi melakukan penyegelan paksa terhadap Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Kampung Turi, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Senin (20/4/2026).

Langkah ini menjadi antiklimaks setelah pengelola lahan kedapatan “menantang” hukum dengan tetap nekat beroperasi meskipun telah mendapat peringatan keras langsung dari Plt. Bupati Bekasi.

Pantauan di lokasi, proses penyegelan berlangsung cukup dramatis. Dengan pengawalan ketat aparat TNI dan Polri, petugas DLH membentangkan garis kuning PPLH (Pengawasan Perlindungan Lingkungan Hidup) yang kini melingkari gundukan sampah setinggi gunung tersebut.

Spanduk larangan pembuangan sampah berukuran besar turut dipasang di akses masuk sebagai peringatan terakhir.

Berita Bekasi Lainnya  Nasib TKK Gagal PPPK Dibahas DPRD Kota Bekasi, Komisi 1 Janji Kawal hingga Pusat

Kepala Bidang Penataan dan Penegakan Hukum DLH Kabupaten Bekasi, Jaenal Aca, menyatakan tindakan ini merupakan harga mati atas ketidakpatuhan pengelola.

“Maka kami segel lokasinya karena TPS ilegal itu masih beroperasi padahal sudah mendapat peringatan. Ini respons cepat kami atas keresahan warga,” tegas Jaenal di sela proses eksekusi.

Jaenal memberikan peringatan keras bahwa Pemkab Bekasi tidak akan berhenti pada sanksi administratif.

Jika segel dirusak atau aktivitas pembuangan sampah kembali dilakukan, pihak DLH akan langsung melimpahkan kasus ini ke ranah pidana.

Ia merujuk pada kesuksesan penegakan hukum di bantaran Kali CBL beberapa waktu lalu, di mana penanggung jawab TPS liar berakhir menjadi tersangka di kepolisian.

Berita Bekasi Lainnya  Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi Kamis, 13 November 2025

“Jika kembali terjadi pelanggaran setelah ini, kami akan ambil tindakan tegas proses pidana. Kami ingin memberikan efek jera agar tidak ada lagi yang berani mencemari lingkungan demi keuntungan pribadi,” tambahnya.

Untuk memastikan area tersebut benar-benar steril, DLH berkomitmen tidak akan lepas tangan pasca-penyegelan.

Tim patroli khusus akan diterjunkan setiap dua hari sekali untuk memantau kondisi lapangan dan memastikan tidak ada oknum yang berani membuang sampah secara sembunyi-sembunyi.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *