Bekasi  

Kabupaten Bekasi Bentuk Satgas Perlindungan Guru Pertama di Indonesia

Langkah berani ini diambil untuk memberikan payung hukum, rasa aman, dan kepastian bagi para pahlawan tanpa tanda jasa saat menjalankan tugas di lingkungan sekolah.

Bekasi - Pansus 12 DPRD Kabupaten Bekasi saat mengunjungi dua sekolahs serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemmendikdasmen) dalam pembahasan perda perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan.
Pansus 12 DPRD Kabupaten Bekasi saat mengunjungi dua sekolahs serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemmendikdasmen) dalam pembahasan perda perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan.

Bekasi – Kabupaten Bekasi mencatatkan sejarah baru di dunia pendidikan tanah air. Daerah ini menjadi yang pertama di Indonesia yang menginisiasi pembentukan Satgas Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang kini tengah digodok.

Langkah berani ini diambil untuk memberikan payung hukum, rasa aman, dan kepastian bagi para pahlawan tanpa tanda jasa saat menjalankan tugas di lingkungan sekolah.

Anggota Pansus 12 DPRD Kabupaten Bekasi, H. Boby Agus Ramdan, mengungkapkan bahwa terobosan ini telah mendapat apresiasi tinggi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga Kementerian Pendidikan.

“Satgas yang ada dalam Perda ini disebut oleh Kementerian Pendidikan sebagai yang pertama di Indonesia. Ini bukan hanya untuk Kabupaten Bekasi, tapi menjadi perhatian nasional,” ujar Boby, Jumat (24/4/2026).

Berita Bekasi Lainnya  Komisi I DPRD Kota Bekasi Bakal Panggil Disdamkar dan ULP Soal Lelang Barang

Saking visionernya langkah ini, Kementerian Pendidikan dikabarkan akan mengumpulkan seluruh Kepala Dinas Pendidikan se-Indonesia untuk membahas pembentukan Satgas serupa, merujuk pada Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026.

Selama ini, guru kerap merasa sendirian saat menghadapi persoalan hukum atau gesekan dengan wali murid. Kehadiran Satgas ini diharapkan menjadi wadah resmi yang menangani konflik tersebut secara profesional.

“Respon guru sangat bagus, bahkan ada yang sampai menangis. Mereka merasa akhirnya ada perlindungan nyata,” ungkap Boby menceritakan pengalamannya saat mengunjungi SMPN 3 Cikarang Utara dan SDN 11 Sukaresmi.

Perda ini dirancang inklusif. Boby menegaskan perlindungan akan mencakup seluruh tenaga pendidik di Kabupaten Bekasi seperti Dinas Pendidikan, Kementerian Agama (Madrasah), tenaga pendidik Non-formal hingga koordinasi khusus dengan Provinsi untuk guru SMA/SMK/SLB.

Berita Bekasi Lainnya  Cuma 14 Persen Bacaleg Kota Bekasi yang Memenuhi Syarat di KPU

Satgas Pendidikan ini nantinya akan dibentuk melalui SK Kepala Dinas Pendidikan. Isinya tidak hanya dari kalangan birokrat, tetapi juga melibatkan akademisi, praktisi hukum, tokoh pendidikan.

“Ketika ada kasus, rujukannya akan ke satgas ini. Jadi ada proses mediasi dan pendampingan hukum yang jelas,” tambah Boby.

Pihak DPRD berharap Perda ini segera disahkan dalam waktu dekat. Targetnya sederhana namun mendalam: jika guru merasa aman dan terlindungi, kualitas pengajaran pun akan meningkat drastis demi masa depan anak-anak di Kabupaten Bekasi.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *