Bandung – Panggung sandiwara proyek di Kabupaten Bekasi perlahan tersingkap di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, Senin (11/5/2026). Di hadapan majelis hakim, terungkap betapa mudahnya jabatan direktur sebuah perusahaan konstruksi berpindah tangan, bukan berdasarkan kompetensi, melainkan hubungan darah dan loyalitas buta.
Adalah Rudin, seorang pria yang sehari-harinya menarik tuas persneling angkutan kota di Bekasi, tiba-tiba harus membubuhkan tanda tangan di atas Surat Perjanjian Kerja (SPK) bernilai miliaran rupiah.
Ia tak sedang beruntung; ia hanyalah pion dalam papan catur yang disusun oleh Sarjan, pengusaha yang kini duduk di kursi terdakwa pemberi suap Bupati Bekasi Nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
“Saya awalnya bekerja di perusahaan Sarjan, terus diminta jadi direktur. Kalau saya, dulunya sopir angkot,” ujar Rudin polos saat menjawab cecar pertanyaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengakuan serupa meluncur dari mulut Nadih dan Nesin. Ketiganya mengakui peran mereka sebagai “direktur bayangan” dalam perusahaan cangkang bentukan Sarjan demi memuluskan jalan mendapatkan jatah proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Jaksa KPK, Tony Indra, menelisik lebih dalam melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hasilnya gamblang: Sarjan mengendalikan penuh operasional perusahaan, sementara para direktur ini hanya berfungsi sebagai pemberi tanda tangan sah saat proses pencairan dana. Sebuah taktik klasik untuk menyamarkan konsentrasi proyek di tangan satu orang.
Kasus ini merupakan buntut dari dugaan korupsi proyek ijon yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, dan ayahnya, HM Kunang. Keduanya didakwa menerima setoran suap hingga Rp 12,4 miliar dari sejumlah rekanan, termasuk Sarjan.
Namun, kubu Ade Kuswara memilih jalur defensif. Yuniar, kuasa hukum sang bupati, bersikeras bahwa kesaksian para direktur bayangan itu tak menyentuh kliennya. Ia menyebut Ade bahkan tak mengenal para saksi tersebut.
“Itu semua tidak ada kaitannya dengan klien kami. Klien kami tidak pernah meminta (setoran) 10 persen jika ada proyek,” kata Yuniar usai sidang.
Yuniar pun menilai kasus ini sebagai upaya yang “dipaksakan”, mengingat masa jabatan Ade yang baru seumur jagung—sembilan bulan. “Mana ada proyek,” cetusnya.
Meski pembelaan diajukan, fakta persidangan telah memberi potret buram bagaimana tata kelola proyek di Bekasi berkelindan dengan perusahaan-perusahaan “boneka”.
Di ujung proses ini, Ade Kuswara dan ayahnya kini dibayangi ancaman bui hingga 20 tahun. Sidang pun akan berlanjut dengan agenda saksi meringankan, sementara publik menanti sejauh mana jaring-jaring suap ini benar-benar menjerat sang bupati.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












