Bekasi  

Bekasi Darurat Curanmor! 25 Pemain Diciduk, Serang Baru dan Cikarang Barat Masuk Zona Merah

Polres Metro Bekasi menggulung jaringan pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga. Ekonomi jadi alasan klise di balik hilangnya puluhan motor dalam dua bulan.

Kota Bekasi - Sepeda motor hasil curian yang diita Polres Metro Bekasi Kota. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Sepeda motor hasil curian yang diita Polres Metro Bekasi Kota. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi – Peta kriminalitas di Kabupaten Bekasi sepanjang Maret hingga Mei 2026 menunjukkan grafik yang mencemaskan.

Dalam kurun waktu tersebut, tercatat 23 lokasi menjadi sasaran empuk para komplotan pencuri sepeda motor. Namun, pelarian mereka berakhir di tangan Korps Bhayangkara.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni memamerkan hasil tangkapan besar: 25 tersangka dari 19 laporan polisi berhasil diringkus.

Mereka bukan pemain amatir. Jaringan ini memiliki pembagian kerja yang rapi, mulai dari eksekutor yang dingin, joki yang sigap, hingga penadah yang siap menampung hasil jarahan.

Data kepolisian menunjukkan Kecamatan Serang Baru dan Cikarang Barat menjadi “zona merah”.

Di Serang Baru, para pelaku mengincar pemukiman padat seperti Perum Mega Regency dan Perum GVC. Sementara di Cikarang Barat, tempat ibadah yang seharusnya menjadi ruang tenang justru tak luput dari incaran para pembobol kunci letter T.

Berita Bekasi Lainnya  Suami, Istri dan Anak Ditangkap Dalam Kasus Peredaran Narkoba di Bekasi

“Kejahatan ini tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga mengganggu stabilitas keamanan masyarakat,” ujar Sumarni, dikutip Selasa (12/5/2026).

Di hadapan penyidik, para pelaku kompak melempar alasan klasik: himpitan ekonomi.

Namun, cara mereka bekerja menunjukkan profesionalisme kriminal—memanfaatkan kelengahan pemilik, membidik area minim penerangan, dan mengandalkan kecepatan tangan menggunakan kunci palsu.

Tumpukan barang bukti yang disita menjadi saksi bisu masifnya aksi mereka. Sebanyak 23 unit sepeda motor—didominasi merek Honda Beat—berjejer di halaman Polres.

Polisi juga menyita perangkat kejahatan komplotan ini, mulai dari kunci letter T, magnet, hingga rekaman CCTV yang menjadi bukti kunci dalam persidangan nanti.

Kini, ke-25 pelaku itu harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Berita Bekasi Lainnya  Polsek Pondok Gede Identifikasi Tiga Pelaku Premanisme di Jalan Raya Hankam Bekasi

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *