Bekasi – Air susu dibalas air tuba. Itulah nasib pilu yang dialami seorang warga di kawasan Medan Satria, Kota Bekasi. Perhiasan emas bernilai fantastis miliknya ludes digondol oleh R (53), Asisten Rumah Tangga (ART) yang sudah dianggap sebagai orang kepercayaan sendiri.
Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian ini setelah korban melaporkan hilangnya tumpukan perhiasan di tempat penyimpanan rahasianya.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, membeberkan bahwa pelaku R bukan orang baru. Ia sudah bekerja di rumah korban selama kurang lebih lima hingga enam tahun. Kedekatan inilah yang membuat pelaku tahu persis di mana sang majikan menyembunyikan harta bendanya.
“Pelaku ini merupakan orang kepercayaan korban, sehingga mengetahui tempat korban menyimpan perhiasan-perhiasannya,” ungkap Kusumo saat konferensi pers, Rabu (13/5/2026).
Agar tidak mencolok, R menjalankan aksinya dengan sangat rapi, yakni mengambil perhiasan tersebut satu per satu secara bertahap dalam kurun waktu tertentu.
Aksi licin R akhirnya mentok juga. Kasus ini terbongkar saat korban berniat mengambil salah satu gelang emasnya untuk ditukarkan. Bak disambar petir di siang bolong, korban terkejut mendapati kotak perhiasannya sudah melongpong tanpa sisa.
Merasa ada yang tidak beres, korban sempat menginterogasi R. Namun, karena jawaban yang diberikan berbelit-belit dan tidak masuk akal, korban pun memilih menempuh jalur hukum.
Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan daftar panjang perhiasan yang telah dijual oleh pelaku, di antaranya satu kalung emas (5,12 gram), dua buah liontin (bulat dan kupu-kupu), gelang keroncong ukir (6 gram), gelang rantai sisik (15,75 gram) dan gelang rantai sisik naga seberat 20,7 gram.
Motif di balik nekatnya pelaku ternyata cukup mencengangkan. Bukan sekadar faktor ekonomi biasa, R mengaku tergiur oleh janji manis seorang “orang pintar” atau dukun di media sosial.
“Pelaku sempat berkenalan dengan salah satu spiritual di media sosial yang menjanjikan bisa menggandakan uang ataupun menghadirkan uang gaib,” jelas Kusumo. Diduga, hasil penjualan emas tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi syarat ritual penggandaan uang yang ternyata zonk.
Kini, pengabdian enam tahun R harus berakhir di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












