Bekasi  

Polisi Bantah Pemerasan Rp 25 Juta dalam Kasus Narkoba Tanpa Barang Bukti di Bekasi

Gelombang polemik ini bermula setelah sebuah rekaman video viral beredar luas. Dalam video tersebut, pihak keluarga mengeluhkan adanya dugaan intimidasi serta permintaan uang pelicin hingga Rp 25 juta agar dua pemuda yang diciduk polisi bisa melenggang bebas.

Bekasi - Ilustrasi pemerasan. Foto: Chatgpt for Gobekasi.id.
Ilustrasi pemerasan. Foto: Chatgpt for Gobekasi.id.

Bekasi — Polres Metro Bekasi membantah keras tudingan adanya praktik pemerasan dan “uang damai” dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang sempat memicu kegaduhan di lini masa media sosial. Otoritas kepolisian mengklaim telah merampungkan pemeriksaan internal dan memastikan tidak ada pelanggaran prosedur oleh anggotanya di lapangan.

Gelombang polemik ini bermula setelah sebuah rekaman video viral beredar luas. Dalam video tersebut, pihak keluarga mengeluhkan adanya dugaan intimidasi serta permintaan uang pelicin hingga Rp 25 juta agar dua pemuda yang diciduk polisi bisa melenggang bebas.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Hannry PH Tambunan, menegaskan pihaknya langsung menerjunkan tim penguji internal untuk mengklarifikasi para penyidik yang menangani perkara tersebut. Hasilnya, tuduhan penerimaan uang sepeser pun dinyatakan tidak terbukti.

“Berita viral itu sudah kami klarifikasi ke anggota dan kami periksa. Fakta yang saya dapat dari anggota bahwa sampai berita itu viral, anggota kami tidak menerima uang sesuai yang diberitakan. Tidak satu rupiah pun anggota kami terima,” ujar Hannry saat memberikan keterangan resmi, Kamis (21/5/2026).

Berita Bekasi Lainnya  Dibunuh, Pria Tanpa Identitas Tewas Dengan Luka Sobek

Hannry justru membeberkan kronologi sebaliknya. Menurut penuturan tim di lapangan, pihak keluarga sempat menyodorkan uang senilai Rp 15 juta dengan harapan kedua pemuda tersebut bisa langsung dipulangkan pada hari penangkapan.

Namun, Hannry mengklaim tawaran tersebut mentah-mentah ditolak oleh jajarannya karena tidak linier dengan regulasi penanganan pecandu narkoba.

“Kasubnit saya menyampaikan tidak bisa, karena prosedurnya tetap dilakukan rehabilitasi,” katanya.

Secara formil hukum, kedua pemuda tersebut memang hanya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba berdasarkan indikator hasil tes urine.

Saat operasi penyergapan dilakukan, korps bhayangkara sama sekali tidak menemukan adanya barang bukti fisik narkotika di tempat kejadian perkara (TKP).

Merujuk pada tiadanya barang bukti material, polisi memastikan kasus ini tidak memenuhi unsur pidana berat untuk dilanjutkan ke meja hijau. Sebagai gantinya, penanganan perkara dialihkan ke koridor medis—sesuai dengan mandat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Lembaga Rehabilitasi.

Berita Bekasi Lainnya  Pemerintah Kota Bekasi Hadir di Coffee Morning Dandim 0507/Bekasi Bersama Insan Pers

Hannry menambahkan, penyidik awalnya sempat berupaya memfasilitasi keluarga dengan mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) agar kedua pengguna tersebut bisa mengakses program rehabilitasi tanpa biaya di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).

“Kami bantu buatkan surat keterangan tidak mampu supaya bisa direhab gratis,” jelas Hannry.

Kendati demikian, dalam realisasinya, pihak keluarga membatalkan fasilitas gratis tersebut dan memilih jalur alternatif dengan mendaftarkan anak mereka ke lembaga rehabilitasi swasta secara mandiri.

“Faktanya setelah saya cek, yang bersangkutan tetap dikirimkan ke rehab swasta dan hari Minggu jam 10 malam sudah pulang dijemput keluarganya,” tutur Hannry.

Menutup keterangannya, Kasat Narkoba menegaskan bahwa pemulangan pengguna dari panti rehab swasta untuk menjalani rawat jalan di rumah merupakan prosedur yang sah dan dilindungi undang-undang.

Berita Bekasi Lainnya  Kakorlantas Polri Tinjau Tol Jakarta-Cikampek untuk Persiapan Operasi Ketupat Lebaran 2025

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap kritis memfilter informasi di media sosial dan memanfaatkan saluran pengaduan resmi jika mengendus adanya indikasi pungutan liar di tubuh Korps Cikarang.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *