Bekasi  

Anggota DPRD Iin Parihin Disebut Dapat Jatah Paket Rp 48 Miliar di Persidangan Kasus Suap Bupati Bekasi

Nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Iin Parihin, menjadi sorotan tajam dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jumat (5/6/2026).

Bekasi - Sidang dugaan suap Bupati Bekasi Nonaktif yang menghadirkan Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi, Hendri Lincoln, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jumat (5/6/2026). Foto: Ist
Sidang dugaan suap Bupati Bekasi Nonaktif yang menghadirkan Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi, Hendri Lincoln, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jumat (5/6/2026). Foto: Ist

Bandung — Sidang perkara dugaan korupsi dan praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi mengungkap tabir baru mengenai intervensi legislatif dalam pembagian kue APBD.

Nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Iin Parihin, menjadi sorotan tajam dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jumat (5/6/2026).

Nama sang legislator mencuat saat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tony Indra, mendalami mekanisme serta ploting alokasi paket pekerjaan di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi.

Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi, Hendri Lincoln, yang dihadirkan sebagai saksi, membongkar adanya kongkalikong alokasi proyek yang melibatkan lingkaran dalam kekuasaan politik daerah.

Di hadapan majelis hakim, Hendri Lincoln mengaku pernah dipanggil ke sebuah rumah di kawasan Desa Cicau, Kabupaten Bekasi, menjelang pelantikan Ade Kuswara Kunang sebagai Bupati Bekasi.

Pertemuan rahasia tersebut berlangsung di kediaman mantan Sekretaris Desa Cibatu dan dihadiri langsung oleh Abah Kunang, yang merupakan ayah kandung Ade Kuswara Kunang.

Dalam pertemuan pra-pelantikan tersebut, Hendri mengaku mendapat tekanan dan arahan agar sejumlah pihak yang terafiliasi dengan sokongan politik bupati mendapatkan “atensi khusus” berupa jatah proyek penunjukan langsung maupun lelang bersyarat pada tahun anggaran berjalan.

“Ada dua nama yang disebut secara khusus (oleh Abah Kunang) untuk diberikan porsi pekerjaan, yaitu Ari Ginanjar dan Iin Parihin,” ujar Hendri di ruang sidang.

Mendengar kesaksian tersebut, Jaksa KPK langsung mencecar Hendri mengenai akumulasi nilai proyek yang mengalir ke kantong kedua nama tersebut.

Hendri lantas membeberkan bahwa total nilai pagu anggaran dari paket pekerjaan yang dikondisikan untuk Ari Ginanjar dan Iin Parihin di Dinas SDABMBK mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 48 miliar.

Nilai puluhan miliar tersebut dipecah ke dalam berbagai mata anggaran kedinasan secara terstruktur.

“Di antaranya ada paket pekerjaan jalan sekitar Rp 5 miliar, proyek irigasi sekitar Rp 7 Triliun, serta sejumlah paket pengadaan sumber daya air dan infrastruktur penunjang lainnya,” kata Hendri memerinci.

Hendri mengakui bahwa demi mengamankan posisinya, ia mengomodasi permintaan dari ring satu bupati tersebut.

Instruksi itu kemudian ia teruskan secara vertikal kepada para Kepala Bidang (Kabid) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di bawahnya untuk segera dieksekusi di lapangan.

Kemunculan nama Iin Parihin memicu ironi besar dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Sebagai anggota DPRD aktif, Iin secara konstitusional melekat fungsi pengawasan (controlling) terhadap realisasi APBD dan pelaksanaan program fisik yang dijalankan oleh eksekutif.

Namun, temuan di persidangan justru mengindikasikan sang legislator bertindak sebagai pemain di balik layar yang ikut menikmati aliran proyek.

Merespons kesaksian yang menyudutkan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa Yusnaniar meminta majelis hakim bersikap objektif dan meminta Jaksa KPK menguji testimoni Hendri Lincoln dengan alat bukti pendukung lainnya.

Menurut kubu pembela, merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kesaksian tunggal (unus testis nullus testis) tidak dapat langsung dijadikan dasar kesimpulan hukum tanpa didukung bukti digital, dokumen kontrak, atau aliran dana yang sah.

Mereka juga menegaskan bahwa setiap pihak yang namanya terseret dalam pusaran ijon proyek ini memiliki hak hukum yang sama untuk memberikan klarifikasi pada agenda persidangan berikutnya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *