Mas Tri Ingatkan Sanksi ASN yang Telat Ngantor Usai Lebaran

Wakil Walikota Bekasi Usulkan Korban Penipuan Loker Lapor Polisi
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono

Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mewanti-wanti aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak telat masuk kerja setelah libur Lebaran. ASN yang telat ke kantor bakal dikenai sanksi berat.

“Itu sudah termasuk sanksi, dan itu kan kita sudah memberikan waktu yang cukup panjang,” ujar Mas Tri, begitu beken disapa, Selasa (26/4/2022).

Sanksi yang akan diberikan kepada para ASN beragam. Para ASN tersebut akan diawasi ketat oleh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.

Baca Juga: Bubarkan Balap Liar di Bekasi, Polisi Patah Tulang Ditabrak Penonton

“Sanksi dari atasan langsungnya, pengawasan melekat yang dilakukan oleh pimpinan OPD-nya, sanksinya bisa saja sampai penurunan pangkat atau jabatan,” tutur Mas Tri.

Selain dilarang telat masuk kerja, para ASN kata Mas Tri tidak boleh menggunakan kendaraan dinas saat mudik. Dia menyampaikan sudah membuat surat edaran pelarangan tersebut.

“Itu sudah saya bikin edarannya tidak ada PNS yang menggunakan kendaraan untuk mudik di luar kepentingan dinas,” imbuhnya.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *