Bekasi  

Remaja Tewas Diserang Gerombolan Bersenjata di Tambun, Polisi Tangkap 3 Pelaku

Aksi brutal itu sempat terekam kamera pemantau (CCTV) warga dan viral di media sosial.

Bekasi - Rekaman CCTV aksi brutal yang menewaskan satu remaja di Tambun, Kabupaten Bekasi. Foto: Ist
Rekaman CCTV aksi brutal yang menewaskan satu remaja di Tambun, Kabupaten Bekasi. Foto: Ist

Bekasi — Aksi kekerasan jalanan di kawasan Underpass Tambun, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (5/6/2026), sekitar pukul 02.30 WIB menyebabkan satu orang remaja tewas.

Aksi brutal itu sempat terekam kamera pemantau (CCTV) warga dan viral di media sosial.

Kekinian, Polsek Tambun, berhasil meringkus pelaku yang melakukan aksi kekerasan dengan senjata tajam tersebut.

“Dari hasil penyelidikan intensif dan olah TKP, tim opsnal mengamankan tiga pelaku berinisial NU, F, dan A. Satu orang lainnya berinisial B masih buron dan dalam pengejaran intensif petugas,” ujar Kapolsek Tambun Selatan, Komisaris Wuryanti, Senin (8/6/2026).

Wuryanti menjelaskan, berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi, peristiwa bermula saat kelompok pelaku sedang berkumpul menongkrong di area underpass.

Tak lama berselang, korban yang teridentifikasi masih berusia di bawah umur melintas bersama rombongan kelompoknya menggunakan sepeda motor.

Tanpa adanya provokasi verbal yang jelas, kelompok tersangka langsung mengadang dan melakukan penyerangan membabi buta menggunakan senjata tajam jenis celurit berukuran besar. Korban yang terjebak di lokasi menjadi bulan-bulanan para pelaku.

“Korban mengalami luka robek parah pada bagian paha dan kepala akibat sabetan senjata tajam. Tragisnya, para pelaku juga sempat menyeret tubuh korban sebelum akhirnya ditinggalkan tergeletak di pinggir jalan,” kata Wuryanti menambahkan.

Jasad korban pertama kali ditemukan oleh warga sekitar bersama unit patroli sabhara yang melintas, sebelum akhirnya dievakuasi ke rumah sakit terdekat untuk keperluan autopsi.

Dalam operasi penangkapan tersebut, Polsek Tambun Selatan menyita barang bukti berupa tiga bilah celurit besi yang diduga kuat digunakan para tersangka untuk mengeksekusi korban.

Atas perbuatan sadisnya, para tersangka kini telah dijebloskan ke sel tahanan dan terancam dijerat pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *