Bekasi — Pelarian komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang biasa mengobrak-abrik wilayah Kabupaten Bekasi berakhir di jeruji besi.
Tiga pria yang sempat buron selama sebulan lebih setelah menggasak sepeda motor di Perumahan Mutiara Citra Residence II, Kampung Blokang, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, diringkus polisi di dua lokasi berbeda.
Komplotan ini terbilang cerdik sekaligus nekat. Dalam setiap aksinya, salah satu pelaku kerap menyandang benda mirip senjata api di pinggangnya untuk menggertak korbannya.
Namun, setelah diringkus dan digeledah, senjata yang terlihat sangar itu rupanya hanyalah sebuah korek api gas berbentuk pistol lengkap dengan kardusnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Lavian Chandra, mengungkapkan ketiga bandit yang kini ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial SI, NK, dan S.
Mereka berbagi peran secara rapi dalam membagi tugas di lapangan.
“Ada yang bertindak sebagai eksekutor yang merusak kunci, dan ada yang menjadi joki untuk membawa kabur kendaraan sasaran,” kata Jerico dalam keterangannya, dikutip Minggu (14/6/2026).
Perburuan terhadap ketiga pelaku dimulai setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor pada 29 April 2026 lalu.
Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Bekasi kemudian menyisir tempat kejadian perkara (TKP) dan menguliti rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar perumahan.
Dari petunjuk digital tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi profil para pelaku.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada salah satu terduga pelaku. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan SI di wilayah Klari, Karawang, pada 8 Juni 2026,” ujar Jerico.
Interogasi terhadap SI menjadi pembuka kotak pandora. Ia bernyanyi dan membeberkan persembunyian dua kompatriotnya. Tak butuh waktu lama, polisi langsung menciduk NK dan S di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Di sarang pelaku, polisi menyita sekeranjang barang bukti yang digunakan untuk memuaskan syahwat kriminal mereka.
Di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam hasil curian, lima mata kunci letter T, dua kunci magnet, dua gagang kunci letter T, jaket hitam, telepon genggam, tas, serta pistol mainan pemantik api tersebut.
Jerico menjelaskan, modus operandi yang digunakan komplotan ini tergolong konvensional namun mematikan. Mereka bergerak lincah pada jam-jam rawan dengan menyasar rumah-rumah yang memiliki sistem pengamanan longgar.
“Para pelaku menjalankan aksinya dengan cara masuk ke pekarangan rumah korban, kemudian merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci letter T sebelum membawa kabur sepeda motor,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, trio pencuri ini dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam UU Nomor 1 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 7 tahun.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni meminta masyarakat tidak kendor dalam menjaga aset pribadinya. Berparalel dengan maraknya aksi curanmor, ia mengingatkan warga untuk memanfaatkan kanal aduan cepat jika mengendus pergerakan mencurigakan di lingkungan mereka.
“Warga diminta segera melapor melalui layanan darurat 110 atau kanal pengaduan Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK). Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah tindak kejahatan,” pungkas Sumarni.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













