Bekasi — Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi mengusulkan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengikuti seleksi nasional Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kedua instansi yang dinilai paling siap tersebut adalah RSUD Cabangbungin serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Pengusulan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi tim penilai internal pemerintah daerah terhadap pembangunan zona integritas sepanjang tahun 2025.
“Berdasarkan hasil evaluasi tim penilai internal, RSUD Cabangbungin dan Dinas PMPTSP menunjukkan progres pembangunan zona integritas yang sangat baik serta memenuhi persyaratan untuk diusulkan,” ujar Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bekasi, Nano Setiana, Senin (13/7/2026).
Menurut Nano, penilaian internal ini merujuk pada indikator ketat yang ditetapkan oleh KemenPAN-RB.
Aspek pengungkit yang dievaluasi mencakup manajemen perubahan, penataan tatalaksana, sistem manajemen SDM aparatur, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.
Di kedua instansi tersebut, seluruh area perubahan dinilai telah memenuhi standar minimum dan diaplikasikan langsung dalam tata kelola organisasi.
Selain aspek manajerial, komponen hasil seperti indikator birokrasi bersih, survei persepsi korupsi, serta capaian kinerja juga menunjukkan angka yang tinggi. Berdasarkan kalkulasi tim internal, nilai evaluasi zona integritas kedua OPD ini berhasil menyentuh angka 90,47.
“Nilai tersebut menjadi dasar kuat bagi kami untuk mengusulkan kedua perangkat daerah ini mengikuti penilaian predikat WBK dan WBBM tingkat nasional,” kata Nano menambahkan.
Pemilihan RSUD Cabangbungin dan Dinas PMPTSP dinilai strategis karena peran keduanya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Rumah sakit merupakan ujung tombak pelayanan dasar, sementara Dinas PMPTSP mengelola sektor perizinan dan investasi. Keduanya dinilai memiliki nilai tambah berkat inovasi pelayanan serta kesiapan infrastruktur.
Langkah Kabupaten Bekasi dalam memburu predikat ini juga diperkuat oleh modal penting lainnya di tingkat makro daerah, yakni pencapaian maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Level 3 serta raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI pada tahun 2025.
Nano menegaskan bahwa proses ini bukanlah ajang perlombaan antarlembaga, melainkan sebuah instrumen untuk mengukur kepatuhan birokrasi yang bersih dan akuntabel.
Setelah berkas diusulkan, KemenPAN-RB dijadwalkan akan melakukan serangkaian tahapan seleksi lanjutan, mulai dari pemaparan, verifikasi administrasi, wawancara, hingga verifikasi faktual di lapangan.
Inspektorat Kabupaten Bekasi berharap RSUD Cabangbungin dan Dinas PMPTSP dapat lolos dan meraih predikat WBK, sehingga mampu menjadi proyek percontohan (pilot project) bagi perangkat daerah lainnya di Kabupaten Bekasi di masa mendatang.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













