Bekasi  

Home Industry Tembakau Sintetis di Tambun Selatan Digerebek, Dua Pelaku Diringkus Polisi

Bekasi - Barang bukti yang disita Polres Metro Bekasi Kota hasil penggerebakan Home Industry tembakau Sintetis di Tamabun Selatan. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Barang bukti yang disita Polres Metro Bekasi Kota hasil penggerebakan Home Industry tembakau Sintetis di Tamabun Selatan. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi — Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota membongkar praktik industri rumahan (home industry) tembakau sintetis.

Lokasi pembuatan barang haram ini berada di Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Oleh karena itu, tindakan cepat polisi berhasil menghentikan produksi narkotika tersebut.

Penangkapan Dua Tersangka Pengedar Tembakau Sintetis

Petugas berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial MRS (perempuan) dan RR (laki-laki).

Polisi menangkap para pelaku pada Kamis (6/8/2026) dini hari.

Sementara itu, petugas menyita ratusan gram barang bukti siap edar dari tangan para pelaku.

Hasil Patroli Siber Media Sosial Instagram

Selanjutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga Mustikasari, Kota Bekasi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan siber via media sosial Instagram.

Bahkan, petugas mengantongi nomor rekening dan alamat pengiriman hasil pelacakan transaksi. Petugas menciduk tersangka MRS sekitar pukul 03.00 WIB.

Peran Tersangka MRS dalam Jaringan Narkoba

MRS berperan sebagai pengelola rekening dan penerima uang transferan hasil penjualan.

Di samping itu, petugas mengamankan barang bukti dari tangan MRS berupa satu unit ponsel operasional. Petugas juga menyita satu buku rekening penampung dana.

Penangkapan Tersangka RR sebagai Dalang Utama

Berdasarkan pengakuan MRS, petugas menyergap dalang utama pembuatan sinte, yakni RR. Petugas menggerebek rumah kontrakan RR di Jalan Melati, Jatimulya, pada pukul 03.30 WIB.

Hasilnya, RR mengaku merogoh modal Rp7 juta untuk membeli bahan baku. Ia mempelajari cara meracik tembakau sintetis via Instagram sejak Maret 2026.

“Modusnya cukup sederhana, yakni mencampur bubuk bibit sintetis dengan alkohol pelarut, diaduk menggunakan alat pengaduk elektrik, lalu dicampurkan ke tembakau biasa, dijemur, dan dikemas ke dalam plastik klip,” ungkap RR.

Penyitaan Bahan Baku dan Alat Produksi Sinte

Sebab, dari lokasi penggerebekan, polisi menyita ratusan gram tembakau sintetis. Petugas menemukan bungkus besar seberat 424,70 gram dan empat bungkus kecil seberat 16,40 gram.

Selain itu, polisi menyita timbangan digital, gelas ukur, jerigen alkohol, serta alat pengaduk elektrik. Petugas juga membawa toples, 19 pack plastik klip, serta 2 unit iPhone operasional.

Komitmen Polisi Berantas Peredaran Narkoba

Oleh sebab itu, Kasatresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Untung Riswaji, memberikan penegasan keras. Pihaknya tidak memberi ruang bagi para pengedar maupun produsen narkoba.

“Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota akan terus memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum kami tanpa tebang pilih,” tegas Kompol Untung Riswaji.

Akhirnya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Polisi menjerat para pelaku dengan pasal berlapis UU Narkotika dan KUHP.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *