Bekasi – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi resmi menahan dan memakaikan rompi tahanan berwarna merah muda (rompi pink) kepada AEZ, mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, Senin (10/8/2026).
Penahanan ini terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,5 miliar.
Adapun modus operandi yang dilakukan adalah pengelembungan harga (mark-up) program Sambungan Langsung (SL) kepada pelanggan menggunakan rekening fiktif.
Dengan ditahannya AEZ, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kini telah resmi menahan 3 orang tersangka yang merupakan mantan pejabat di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi.
Daftar ketiga tersangka yang ditahan antara lain AEZ — Mantan Direktur Usaha, MSB — Mantan Kabag SDM, RF — Mantan Kabag Pemasaran.
Proses hukum terhadap para tersangka kini terus berjalan guna mempertanggungjawabkan perbuatan yang merugikan keuangan daerah serta mencederai kepercayaan publik tersebut.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













