Bekasi  

Cabuli Anak Kandung, Polisi Tangkap Oknum Dokter di Apartemen Bekasi

Bekasi - Polda Jabar tangkap oknum dokter IS (37) di apartemen Bekasi, Rabu (21/10/2026). Tersangka diduga cabuli balita kandung hingga menderita luka berat & infeksi. Foto: Ist
Polda Jabar tangkap oknum dokter IS (37) di apartemen Bekasi, Rabu (21/10/2026). Tersangka diduga cabuli balita kandung hingga menderita luka berat & infeksi. Foto: Ist

Bekasi — Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Barat mengamankan seorang oknum dokter berinisial IS (37).

Dokter tersebut ditangkap atas dugaan kekerasan seksual dan pencabulan berat terhadap anak/balita kandungnya sendiri.

Terdakwa IS diringkus petugas tanpa perlawanan di sebuah unit apartemen di kawasan Kota Bekasi pada Rabu (21/10/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Usai ditangkap, IS langsung digelandang menuju Mapolda Jawa Barat di Bandung untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, membenarkan penangkapan tersangka yang berprofesi sebagai tenaga medis tersebut.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap balita yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri,” ujar Hendra Rochmawan dalam keterangan resminya, Rabu (21/10/2026).

Berita Bekasi Lainnya  Trans Wibawa Mukti Masih Gratis, Dishub Bekasi Siapkan Koridor Baru

Hendra membeberkan bahwa tindak pidana keji ini terungkap berawal dari kecurigaan ibu kandung korban yang mengamati perubahan perilaku drastis serta kondisi fisik balita tersebut.

Sang ibu mendapati anaknya kerap menangis histeris dan mengeluhkan rasa sakit hebat saat buang air kecil.

“Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan ibu kandung korban yang melihat tingkah laku anaknya tidak seperti biasanya, disertai keluhan sakit pada bagian intim. Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan medis,” terang Hendra.

Berdasarkan dokumen rekam medis dan uji laboratorium independen pada awal 2026, tim dokter menemukan bukti-bukti peradangan parah, luka robek, serta infeksi medis pada organ vital balita.

Aksi keji tersebut diduga kuat dilakukan tersangka di rumah orang tuanya yang berlokasi di kawasan Cicendo, Kota Bandung.

Berita Bekasi Lainnya  ASN Bekasi Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas Selama Libur Idul Fitri 1446 H

Guna memulihkan kondisi fisik dan trauma psikologis korban yang amat mendalam, saat ini balita tersebut telah menjalani visum et repertum di RS Kartika Asih dan diisolasi di Rumah Aman UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat.

Sembari mendampingi proses pendampingan psikologis korban, penyidik Polda Jabar terus melengkapi berkas perkara dengan melibatkan tim forensik dan pakar kedokteran jiwa.

Atas perbuatan biadabnya, oknum dokter IS dijerat pasal berlapis yakni Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan ayat (9) KUHP tentang tindak pidana pencabulan serta pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *